INDONESIAKININEWS.COM - Rully Wijayanto, anak yang menggugat ibunya soal harta warisan sang ayah di Lombok, Nusa Tenggara, mengaku kecewa d...
Dirinya mengaku, pembagian harta warisan itu agar menjelaskan hak atas warisan mendiang sang ayah.
"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully, Kamis (13/8/2020).
Rully menambahkan, ada 4 poin yang ditawarkan kepada ibunya, Praya Triningsih (52), agar persoalan itu selesai.
Poin-poin itu disampaikan saat sidang keempat di Pengadilan Agama Praya.
Salah satu poinnya adalah soal pembagian harta warisan tanah seluas 4,2 are dan uang deposit milik ayahnya.
Tanggapan ibu Lihat Foto Sementara itu, Ningsih, sapaan akrab Praya Triningsih, menolak tawaran Rully.
Ningsih bahkan mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat dan dibesarkan.
"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi usai persidangan, Kamis.
Perempuan warga Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, itu sempat terkejut mengetahui gugatan anaknya.
Seperti diketahui, Ningsih digugat Rully usai dirinya tak mengizinkan anaknya itu membangun dapur dan ruang tamu di lahan itu.
Saat itu, Ningsih teringat wasiat suaminya.
“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ningsih sambil mengusap air matanya.
S. Kompas