INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyerahkan proses hukum pelaku pencemaran nama baik ...
Menurut Ahok, setiap pelaku pencemaran nama baik maupun penghinaan baru bakal tersadar saat berhadapan dengan hukum.
"Kalau orang sudah dikuasai kebencian, saran apapun tidak akan berguna dan baru akan sadar ketika ada ancaman hukuman atau terjadi peristiwa hukuman dari Tuhan," kata Ahok melalui pesan singkatnya, Minggu, 2 Agustus 2020.
Dua perempuan berinisial AS, 67 tahun dan EJ, 47 tahun kini menjadi tersangka lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap Ahok dan keluarganya. AS dan EJ diketahui berasal dari satu komunitas yang mereka namakan Veronica Lovers. Kelompok ini merupakan penggemar Veronica Tan, mantan Istri Ahok.
Ahok mengatakan masih menunggu proses kepolisian terhadap para tersangka. Terkait dengan permohonan maaf dari para tersangka dan ajakan damai dari mereka, Ahok belum mau berbicara banyak. "Nanti lihat saja."
Kasus pencemaran nama baik ini berawal saat AS dan EJ mengirimkan pesan penghinaan terhadap Ahok dan keluarganya lewat akun instagram resmi Ahok beberapa waktu lalu.
Menurut juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, salah satu hinaan itu adalah menyandingkan foto Ahok, istri, dan anaknya dengan gambar hewan serta kata cacian.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan ia mendapat kuasa dari Ahok untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Ramzy kemudian membuat laporan polisi pada 17 Mei 2020 lalu."Intinya pencemaran nama baik di medsos lah ya," kata Ramzy.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersangka penghina Ahok di Bali. Nenek berinisial AS kemudian ditangkap dan dibawa ke Jakarta. Selain itu, seorang lainnya berinisial EJ yang berdomisili di Medan juga ditangkap.
S. Tempo