INDONESIAKININEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi P...
INDONESIAKININEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero). Terkini ada 9 orang saksi diperiksa dalam kasus tersebut pada Rabu (8/7/2020) kemarin.
"Sembilan orang saksi sebagai pengurus perusahaan manager investasi keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).
Adapun rincian saksi-saksi yang diperiksa di antaranya, untuk tersangka Korporasi PT. Prospera Asset Management (PAM) 1 saksi diperiksa yaitu, Rita Thomas CB selaku Komisaris Utama PT PAM / Anggota Komite Investasi PT. Prospera Asset Management.
Sedangkan untuk tersangka Korporasi PT. Pinnacle Persada Investama (PPI), 1 saksi diperiksa Mohammad Rommy selaku Kepala Seksi Penanaman Dana Divisi Keuangan & Investasi PT AJS 2009-2014.
Kemudian ada dua saksi diperiksa untuk tersangka Korporasi PT. OSO Management Investasi (OMI) yaitu, Deka Cahya Endra selaku Dealer/Fungsi Perdagangan PT OSO Manajemen Investasi. Serta Bayu Pahreza selaku Fund Manager PT Oso Manajement Investasi.
Lalu satu orang saksi untuk tersangka Korporasi PT. GAP Capital (GAPC) yaitu, Arifadhi Soesilarto-Direktur Pemasaran PT GAP Capital Periode 2012-2016. Kemudian penyidik juga periksa 1 saksi untuk tersangka Korporasi PT. Maybank Asset Management yaitu, Denny Rizal Thaher-Presiden Director PT May Bank Asset Management.
Terakhir dua saksi untuk tersangka Korporasi PT. MNC Asset Management (MAM), yaitu Korporasi PT. MNC Asset Management (Diwakili oleh Pengurus PT MNC Asset Management) dan Stein Maria Schouten selaku Komisaris Utama PT MNC Asset Management.
Selain 9 orang saksi tersebut, Hari mengatakan, kejaksaan juga periksa 7 orang saksi untuk tersangka Otoritas Jaksa Keuangan, Fakhri Hilmi.
"Tujuh orang saksi untuk Tersangka Fakhri Hilmi (OJK) diperiksa untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas Tersangka sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2 A tahun 2014-2017 dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK," tuturnya.
Adapun tujuh orang saksi yang diperiksa untuk tersangka Fakhri Hilmi sebagai berikut:
Indry Puspita Sari Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi Direktorat Pengelolaan Investasi OJK
Deny Rizal (jabatan masih dirahasiakan Kejagung)
Rusly Y Johannes (jabatan masih dirahasiakan Kejagung)
Agustin Widhiastuti (belum diketahui jabatannya)
Tjandraningrum selaku International Banking dan Financial Institution Group PT Bank Mandiri.
Bimah Yunaidi Umayah selaku Kepala Bagian Pemantauan pada DPIV OJK
Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A pada OJK.
S. Suara