foto: tempo INDONESIAKININEWS.COM - Setelah sempat terbengkalai selama bertahun-tahun karena tersandung kasus korupsi, lokasi proyek ...
INDONESIAKININEWS.COM - Setelah sempat terbengkalai selama bertahun-tahun karena tersandung kasus korupsi, lokasi proyek Hambalang boleh digunakan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi sinyal Hambalang bisa dipakai untuk kepentingan Pelatnas cabang olahraga.
Hal itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali. Menurutnya, presiden memerintahkan agar lahan yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu dimanfaatkan.
"Memang tahun-tahun sebelumnya menjadi masalah, tapi tahun ini sudah dapat izin bahwa presiden sudah memberi arahan," tutur Zainudin dalam temu media virtual di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.
Diterangkan Zainudin, lahan di Hambalang nantinya akan dipakai sebagai lokasi penempatan atlet lanjutan yang telah menyelesaikan pembinaan di Sekolah Khusus Olahraga (SKO) di Cibubur, Jakarta.
Meski presiden memberi restu, Zainudin mengaku masih perlu berdikusi panjang dengan berbagai pihak.
Khususnya untuk membahas kelanjutan pembangunan proyek Hambalang yang mesti didesain ulang itu.
Kemenpora, ujar dia, akan menyerahkan sepenuhnya proses pembangunan fisik Hambalang kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Bagaimana pengerjaannya tentu kami tidak akan kerjakan sendiri. Sebisa mungkin kami menghindari pekerjaan fisik. Kami akan serahkan (pengerjaan) ke PUPR," ungkap Zainudin ditulis Antara.
Sebelumnya, pembangunan kembali proyek Hambalang sebetulnya sudah mendapatkan lampu hijau dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015 lalu.
Bahkan, Kemenpora juga sudah mulai membicarakannya bersama Kementerian PUPR.
Namun, Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan, pembicaraan soal rencana kelanjutan pembangunan itu terhenti akibat perhatian pemerintah yang saat ini masih terfokus pada penanganan Covid-19.
Seperti diketahui, megaproyek Hambalang sudah terbengkalai sejak 2011 karena terbelit kasus korupsi yang menyeret Menpora kala itu, Andi Alfian Mallarangeng.
Pembangunan megaproyek senilai lebih dari Rp 2 triliun itu juga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga masih perlu dilakukan audit fisik oleh Kementerian PUPR.
Sumber: pikira-rakyat.com