INDONESIAKININEWS.COM - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyarankan hukuman berat terhadap anggota Polri yang terjerat kasus narkoba. ...
INDONESIAKININEWS.COM - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyarankan hukuman berat terhadap anggota Polri yang terjerat kasus narkoba. Menurut Idham, anggota Polri yang terjerat kasus narkoba sepantasnya diberi hukuman mati.
Hal itu disampaikan Idham saat berpidato dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu," ucap Idham.
"Kita harus bagus, bagaimana kita yang memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," imbuhnya.
Idham menjelaskan bahwa pernyataannya itu bukan tanpa alasan. Sebab, kata dia, bahaya narkoba bisa timbul dari luar dan dalam internal kepolisian sendiri.
Lebih lanjut, Idham pun mengaku selalu bersikap cerewet alias rewel terhadap Direktorat Narkoba. Idham mengungkapkan bahwa dirinya selalu mewanti-wanti anak buahnya untuk menjaga dan segera memusnahkan barang bukti narkoba.
"Bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi, dari luar bisa orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara," ujar Idham.
"Saya kalau ngomong ini banyak yang tidak suka, karena saya terlalu berterus terang. Tapi begitu Presiden (Joko Widodo) kemarin sudah perintah, kita harus reformasi total. Jadi saya harus menyampaikan juga kepada semua," katanya menambahkan.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba berupa 1,2 ton sabu, 35 ribu butir ekstasi, dan 410 kilogram ganja. Pemusnahan barang bukti narkoba itu dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz.
S. Suara