INDONESIAKININEWS.COM - Tidak terima program asimilasinya dicabut, pihak Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukum melayangkan gugata...
INDONESIAKININEWS.COM - Tidak terima program asimilasinya dicabut, pihak Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukum melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Salah seorang penasehat hukum habib Bahar, Azis Yanuar mengatakan gugatan yang dilayangkan untuk kliennya itu,terkait dengan dicabutnya asimilasi terhadap habib Bahar beberapa waktu lalu.
"Iya pembatalan (asimilasi) dari pembatalan Bapas," ujar Azis saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).
Gugatan itu pun sudah terdaftar dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG pada pekan lalu. Rencananya sidang akan digelar besok. "Besok pemeriksaan pertama. Berkasnya sudah dismissal proses," katanya.
Dalam tuntutannya tim kuasa hukum menuntut agar keputusan pembatalan asimilasi kliennya itu dapat dicabut. Jika dikabulkan, Bahar akan tetap mendapatkan asimilasi.
"(Harapannya) hak-haknya dipenuhin, asimilasinya dikembalikan," katanya.
Sebelumnya Habib Bahar Smith yang sempat bebas lewat Program Asimilasi, dibekuk kembali karena dinilai melanggar ketentuan. Kuasa Hukum sang Habib, Habib Novel Bamukmin sempat mempertanyakan alasan penangkapan kliennya itu.
Tak lama berselang, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) pun memberikan klarifikasi terkait dijebloskannya Habib Bahar ke Lapas Khusus Gunung Sindur pada Senin (19/5/2020).
Untuk lebih jelasnya, berikut kutipan risalah penangkapan Habib Bahar sebagaimana rilis yang dikeluarkan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga:
Narapidana Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar bin Ali Bin Smith adalah narapidana yang menjalani masa pidana pada Lapas Klas IIA Cibinong, dipidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan/pasal 333 KUHP, dengan beberapa keterangan sebagai berikut :
1. Bahwa tindak pidana yang dilakukan tidak terkait dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.
2. Bahwa selama menjalani pidananya yang bersangkutan :
a. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
b. Aktif mengikuti pembinaan dengan baik dan,
c. Telah menjalani 1/2 masa pidananya.
3. Bahwa yang bersangkutan telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan, bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani asimilasi.
4. Bahwa didasarkan prinsip tidak diskriminasi dan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan asimilasi serta hal tersebut di atas, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan Nomor 10 Tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIA Cibinong Nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020 untuk menjalani asimilasi di rumah terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020.
Habib Bahar mulai menjalankan asimililasi di rumah pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 pukul 15.30. Dijemput oleh keluarga dan pengacaranya.
Namun pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, yang menilai bahwa selama menjalankan asimilasi :
1. Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.
2. Yang bersangkutan dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan hal sebagai berikut:
a. Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu :
- Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
- Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di Masyarakat.
b. Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.
Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.
S. Okezone