Perdana Menteri Sudan Abdalla Hamdok. Foto: sindonews INDONESIAKININEWS.COM - Sudan mengizinkan non-Muslim minum alkohol setelah negar...
Perdana Menteri Sudan Abdalla Hamdok. Foto: sindonews |
INDONESIAKININEWS.COM - Sudan mengizinkan non-Muslim minum alkohol setelah negara itu mencabut syariat Islam.
Hukum yang telah berlaku selama 30 tahun itu dibatalkan dan amandemen aturan baru disetujui.
"Sudan mengizinkan non-Muslim mengkonsumsi alkohol dengan syarat tidak mengganggu ketertiban dan tidak dilakukan di tempat umum," kata Menteri Kehakiman Nasredeen Abdulbari seperti dikutip AFP dalam sebuah wawancara, Selasa (12/7).
Abdulbari mengatakan kini warga yang keluar dari Islam atau murtad tidak lagi dihukum mati.
"Tidak ada yang berhak menuduh orang atau kelompok kafir, ini mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat dan mengarah pada pembunuhan balas dendam," katanya.
Sudan merupakan negara mayoritas Muslim, namun juga memiliki warga beragama Kristen.
Syariat Islam ditegakkan sejak era Omar al-Bashir berkuasa pada 1989.
Dia digulingkan pada 2019 menyusul protes massa terhadap pemerintahan otoriter yang didukung militer.
Pemerintah transisi Sudan yang dibentuk atas kesepakatan antara kubu demonstran dan para jenderal militer, telah melakukan serangkaian reformasi. Termasuk melarang sunat bagi wanita.
Konstitusi baru tersebut juga menghilangkan penyebutan Islam sebagai ciri khas Sudan.
Kelompok hak asasi manusia mengutuk hukuman mati yang dijatuhkan rezim lama terhadap seorang wanita yang divonis murtad pada 2014 lalu.
Wanita itu dijatuhi hukuman mati karena pindah agama dari Islam ke Kristen.
Namun hukuman dibatalkan setelah kalangan internasional mendesak pembebasan.
Wanita itu kemudian melarikan diri ke Amerika Serikat.
Sumber: cnnindonesia