foto: wartaekonomi INDONESIAKININEWS.COM - Sidang dugaan melawan hukum yang melibatkan ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangera...
foto: wartaekonomi |
INDONESIAKININEWS.COM - Sidang dugaan melawan hukum yang melibatkan ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten makin seru.
Jika sebelumnya, kuasa hukum ust Yusuf Mansur menyebut tak mengenal pihak pengugat.
Dalam persidangan terbaru berangendakan Replik.
Kuasa hukum pengugat Asfa Davy Bya menyebut ajakan Yusuf Mansur kepada para penggugat tetap bisa dijadikan bukti, meski ia mengaku tidak mengenal mereka.
“Meskipun para investor tidak kenal secara pribadi, tetapi mereka mau investasi karena ada undangan untuk hadir dalam ceramah-ceramah yang dilakukan oleh Yusuf Mansur,” ujarnya dihubungi awak media, Minggu (12/7/2020)
“Contohnya adalah Darmansyah warga Surabaya, yang ikut sebagai tergugat dalam perkara ini, juga tidak kenal dengan Yusuf Mansur. Tapi kenapa Yusuf Mansur mau berdamai dengan Darmansyah karena mengakui kesalahannya,” sambung Asfa Davy Bya.
Selain yang telah disebutkan di atas, pihak penggugat juga menjelaskan soal perkataan Yusuf Mansur menyebut dirinya yang tidak pernah menerima kiriman dana dari investor. Menurut Asfa Davy Bya, ungkapan itu keliru.
“Lalu kenapa Yusuf Mansur mengumumkan memindahkan dana investor ke hotel Siti? Pengumuman Yusuf Mansur via website tidak meminta persetujuan pada investor juga,” kata Asfa Davy Bya.
Seperti diketahui, Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh Fajar Haidar Rafly bersama 4 orang lainnya.
Mereka mengaku telah menginvestasikan dananya untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tengerang) dalam kurun waktu 2013-2014. Namun Ustaz kondang itu telah membantahnya.
Sumber: indopos