INDONESIAKININEWS.COM - Buntut diduga menghina pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, Budi Djarot dipolisikan Bantuan Hukum FPI...
"Kita melaporkan perihal tindakan dan kelakuan Budi Djarot dan kawan-kawan beberapa hari yang lalu terkait Habib Rizieq Shihab," kata kuasa hukum pelapor, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 30 Juli 2020.
Dia menyebut Budi Djarot menghina Rizieq dengan mengatakan kalau Rizieq sebagai sampah dan tersebar di media sosial YouTube. Dalam membuat laporannya, Azis membawa beberapa barang bukti guna menguatkan.
"Bentuk penghinaan antara lain menuduh Habib Rizieq Shihab sebagai sampah yang mengkhianati negeri, itu jelas bentuk provokasi, hinaan, umpatan kemudian menyebarkan berita bohong di muka umum. Apalagi kita ada bukti bahwa mereka itu sengaja memang mau memviralkan, ini kita ada bukti pihak mereka ada yang ngomong 'sudah diviralkan? Sudah videokan? Ayo divideokan nanti diviralkan' gitu. Jadi artinya mereka memang sengaja," kata dia.
Laporan sendiri diterima dengan nomor LP/4481/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor bernama Teuku Syahrial dan terlapor Budi Djarot. Pasal yang dilaporkan yakni berkaitan dengan pasal tentang penghasutan atau menyebar kebencian dan atau berita bohong dan atau diskriminasi ras dan etnis.
Meski begitu, pihaknya mengaku esimis melaporkan kasus ini ke polisi karena dirinya berkaca pada kasus-kasus serupa yang tak kunjung terungkap. Aziz mencontohkan kasus Ade Armando yang hingga kini dinilainya masih aman-aman saja meski sudah berstatus sebagai tersangka.
"Ya karena kita sudah lihat ya beberapa kali buzer-buzer atau pihak yang kontra dengan pihak Habib Rizieq Shihab tidak pernah diproses sebagaimana contohnya Ade Armando yang sampai saat ini masih tersangka tapi aman-aman saja," katanya.
S. Viva