$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Ridwan Kamil Berikan Tanggapannya Soal Kasus Denny Siregar

INDONESIAKININEWS.COM -  Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil ikut angkat bicara perihal kasus Denny Siregar yang dinilai melakukan uj...



INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil ikut angkat bicara perihal kasus Denny Siregar yang dinilai melakukan ujaran kebencian kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya. Menurut dia, hidup itu harus sesuai syariat dan aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, ketika ada yang terbukti melanggar hukum, maka orang itu harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Tak hanya itu, orang itu juga harus bertanggung jawab secara sosial.

"Barang siapa yang melanggar aturan syariat hukum ya harus bertanggung jawab, baik secara sosial maupun hukum. Saya kira hidup harus adil," kata dia saat ditanya mengenai kasus itu di Kabupaten Tasikmalaya, Senin (6/7).

Ia tak mau banyak berkomentar lagi soal kasus itu. Sebelumnya, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum juga ikut berkomentar mengenai kasus Denny Siregar. Ia menilai, para santri yang benar-benar belajar ilmu agama di pondok pesantren tak akan melakukan gerakan yang merugikan banyak orang, apalagi menjadi teroris. Ia tak sependapat dengan cap yang diberikan oleh Denny Siregar.

"Saya mengutuk teroris. Tapi tidak sependapat kalau santri dianggap sebagai calon teroris," kata lelaki yang menyandang gelar panglima santri itu, di Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.

Ia mendukung masyarakat untuk melaporkan kasus itu. Ia juga meminta masyarakat terus mengawal kasus itu agar yang bersangkutan dapat diproses secara hukum.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melakukan aks pada Kamis (2/7). Aksi itu merupakan respon atas pernyataan Denny Siregat dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Foto yang diunggah Denny belakangan diketahui merupakan foto santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Foto itu diambil ketika para santri mengaji saat ada aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal Jakarta pada 2017.

Saat ini, status itu telah menghilang dari akun Facebook Denny Siregar. Kendati demikian, pihak pesantren menyimpan tangkapan layar status yang dibuat oleh Denny.

Pernyataan Denny dalam status itu telah dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

S. Republika 


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Ridwan Kamil Berikan Tanggapannya Soal Kasus Denny Siregar
Ridwan Kamil Berikan Tanggapannya Soal Kasus Denny Siregar
https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:575x400/x/photo/2020/07/01/3224046826.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/07/ridwan-kamil-berikan-tanggapannya-soal.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/07/ridwan-kamil-berikan-tanggapannya-soal.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy