INDONESIAKININEWS.COM - Tersangka kasus pencemaran nama baik, Vicky Prasetyo, pada hari ini, Selasa (7/7/2020), resmi ditahan Kejaksaan N...
INDONESIAKININEWS.COM - Tersangka kasus pencemaran nama baik, Vicky Prasetyo, pada hari ini, Selasa (7/7/2020), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah polisi melimpahkan berkas tahap dua.
Menurut kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah, kliennya ditahan atas pertimbangan subjektif. Karenanya, dia tak bisa mengungkap apa alasan dari pihak kejaksaan.
Lebih lanjut kata Ramdan, Vicky sempat berpesan padanya sebelum ditahan.
"Pada intinya (Vicky bilang) 'biarin gue ditahan, biar Allah yang melihat, apakah salah gue suami pertahankan harga diri gue," ujar Ramdan mengulang pesan Vicky.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo jadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan Angel Lelga yang saat itu masih jadi istrinya.
Presenter Vicky Prasetyo resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020). Keputusan itu diambil setelah co-host Okay Bos ini menjalani pemeriksaan atas kasusnya terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.
"Iya benar ditahan," kata kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah kepada wartawan.
Kini, mantan tunangan Zaskia Gotik itu akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan siang tadi. Hal itu menyusul berkas kasusnya yang dilaporkan Angel Lelga dinyatakan lengkap alias P21.
Kini, dia ditahan sampai kasusnya selesai disidangkan di pengadilan. Sebelum itu, Vicky Prasetyo yang datang mengenakan setelan hitam sendiri sudah mengaku pasrah dan menerima dengan lapang dada apabila di penjara.
Sebagai informasi, Vicky Prasetyo sempat menggerebek rumah Angel Lelga pada November 2018. Dia menuduh Angel Lelga berselingkuh dengan lelaki bernama Fiki Alman.
Tak terima, Angel Lelga kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.
S. Suara