$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Refly Harun Sarankan Ahok Datang ke MK Apabila Mau Jadi Menteri

INDONESIAKININEWS.COM -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memarahi para menteri hingga mengultimatum membubarkan lembaga maupun melakukan res...

Viral Kabar Ahok Gantikan Erick Jadi Menteri BUMN: Hoaks!

INDONESIAKININEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memarahi para menteri hingga mengultimatum membubarkan lembaga maupun melakukan reshuffle. Sebab, Jokowi melihat tidak ada progres yang signifikan dalam upaya percepatan penanganan wabah COVID-19.

Lalu, muncul spekulasi nama-nama yang bakal kena rombak oleh Presiden Jokowi, dan beredar juga nama yang akan masuk dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju salah satunya Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, Ahok tidak bisa menjadi menteri karena terbentur dengan aturan perundang-undangan yakni Pasal 22 huruf f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jika ngebet mau jadi pembantunya Presiden Jokowi, maka Ahok bisa mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Pasal 22 huruf f UU 39/2008, disebutkan syarat untuk menjadi menteri yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Nah, publik tahu kalau Ahok pernah dihukum penjara selama 2 tahun atas kasus penodaan agama karena perbuatannya melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski dihukum 2 tahun penjara, tapi ancaman pasal itu 5 tahun penjara.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memahami bunyi Pasal 22 UU 39/2008 terasa tidak adil bagi Ahok. Tapi perlu diingat, bahwa aturan tersebut berlaku bagi semuanya dan bukan hanya buat Ahok saja. Tentu, ada harapan sesungguhnya kalau pasal ini mau dipersoalkan.

"Datang saja ke MK untuk minta pembatalan pasal tersebut, atau tafsir pasal tersebut yang barangkali lebih menguntungkan siapa saja yang pernah divonis dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Refly yang dikutip dari Youtube pada Minggu, 5 Juli 2020.

Menurut dia, memang belum ada orang yang membawa kasus dalam UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 itu ke meja Mahkamah Konstitusi. Konsekuensinya, kata dia, selama masih ada ketentuan itu tentu selama itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri.

"Jadi memang spekulasi ada yang mengatakan Ahok akan jadi menteri, spekulasi yang sebenarnya tidak berdasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada gunanya, walaupun ini testing kira-kira kalau nama dilontarkan bagaimana sambutannya," ujarnya.

Namun demikian, Refly mengatakan spekulasi politik akan selesai dengan mudah di tangan Presiden Jokowi. Menurut dia, Presiden Jokowi tinggal menegakkan prinsip presidensialisme dengan kepercayaan diri untuk menentukan siapa yang akan membantu dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

"Tapi sementara bukan Ahok dulu, karena hukum menghalanginya untuk menjadi menteri. Kecuali ada perubahan hukum ke depan yang kita tidak tahu," tandasnya.

S. Viva


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Refly Harun Sarankan Ahok Datang ke MK Apabila Mau Jadi Menteri
Refly Harun Sarankan Ahok Datang ke MK Apabila Mau Jadi Menteri
https://awsimages.detik.net.id/visual/2019/11/13/54fa2585-35a3-499a-a34e-13ca8707e078_43.png?w=450&q=90
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/07/refly-harun-sarankan-ahok-datang-ke-mk.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/07/refly-harun-sarankan-ahok-datang-ke-mk.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy