foto: senayanews INDONESIAKININEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi penangkapan pembocor data Denny Siregar di...
foto: senayanews |
INDONESIAKININEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi penangkapan pembocor data Denny Siregar di Surabaya.
Politisi Partai Gerindra itu heran lantaran pembocor data Denny Siregar cepat ditangkap polisi, sementara pembobol WhatsApp (WA) aktivis Ravio Patra hingga kini masih keliaran.
Menurut Habiburokhman, Ravio Patra melaporkan kasus pembobolan WA miliknya ke polisi pada 27 April 2020, namun hingga kini pelakunya belum juga ditangkap.
Sedangkan Denny Siregar, kata dia, melaporkan kasus pembobolan data pribadinya pada 8 Juli 2020 dan hanya sehari kemudian terduga pelaku telah ditangkap.
“Pembobolan data pribadi Deny Siregar dilaporkan tanggal 8 Juli 2020, Terduga pelaku ditangkap tanggal 9 Juli 2020 (hanya satu hari). Peretasan Akun WahtsApp Ravio Patra dilaporkan tanggal 27 April 2020, kapan pelakunya bisa ditangkap? Apa yg membedakan dua kasus itu?,” tanya Habiburokhman melalui akun Twitternya, Sabtu (11/7/2020).
Menurut Habiburokhman, salah satu pekerjaan rumah (PR) aparat penegak hukum saat ini adalah mwujudkan equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
“Siapapaun yang melanggar hukum memang harus ditangkap. Tapi satu PR besar penyelenggara negara di bidang hukum adalah bagaimana mewujudkan Equality Before The Law. Jangan yang berseberangan dengan penguasa cepat ditangkap, yang sebaliknya lamban diusut,” tambahnya.
Ravio Patra, aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik melaporkan dugaan peretasan akun pesan singkat atau WhatsApp pribadinya ke Polda Metro Jaya.
Laporan tertuang dengan nomor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tanggal 27 April 2020.
Laporan tersebut berisikan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) Undang-Undang 19 tahun 2016 tentang ITE.
Sumber: jambiekspres