$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Polisi Tangkap Pegawai Telkomsel Berfaham Kadrun Yang Membobol & Membocorkan Data Pribadi Denny Siregar

INDONESIAKININEWS.COM -  Polisi menangkap pelaku pembobolan data pribadi milik Denny Siregar. Tersangka Febriansyah Puji Handoko (27) ...



INDONESIAKININEWS.COM - Polisi menangkap pelaku pembobolan data pribadi milik Denny Siregar.

Tersangka Febriansyah Puji Handoko (27) merupakan karyawan outsourcing Telkomsel di Surabaya.

"Kemarin pada 9 Juli 2020 telah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut Surabaya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

Lebih lanjut, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan bahwa tersangka merupakan karyawan outsourcing di GraPARI Telkomsel Rungkut Surabaya. Dia memiliki akses membuka data pribadi pelanggan.

"Tersangka adalah karyawan outsourcing daripada GraPARI Rungkut Surabaya jadi dari karena dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan," kata Reinhard.

"Jadi didapatlah bahwa si tersangka dengan tidak melalui otorisasi, artinya yang bisa melakukan akses terhadap data-data tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau permintaan dari atasan jadi tanpa ada otorisasi jadi melakukan pembukaan file atas nama DS," imbuhnya.

Setelah membobol data pribadi Denny Siregar, tersangka lalu mengambil foto data tersebut. Foto itu kemudian dikirim ke akun Twitter @opposite6890.

"Data tersebut yang ada itu difoto, di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut, kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun opposite6890," ucapnya.

Dari tersamar polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer. Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

S: detik.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Polisi Tangkap Pegawai Telkomsel Berfaham Kadrun Yang Membobol & Membocorkan Data Pribadi Denny Siregar
Polisi Tangkap Pegawai Telkomsel Berfaham Kadrun Yang Membobol & Membocorkan Data Pribadi Denny Siregar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEioSwfoNmjvgP5GmeoFr8ack9__LCh2K4t2UdXY4NnHtv4V0Nre9GuQtDabxS_3OmexUx-QbxEHJUTA1qWmHVx_YIk3XFxKfjZi_qMVuFMEgSc9slMFBaOvRJDWtwv908UYCDrLmtcbBdw/s640/kadrun.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEioSwfoNmjvgP5GmeoFr8ack9__LCh2K4t2UdXY4NnHtv4V0Nre9GuQtDabxS_3OmexUx-QbxEHJUTA1qWmHVx_YIk3XFxKfjZi_qMVuFMEgSc9slMFBaOvRJDWtwv908UYCDrLmtcbBdw/s72-c/kadrun.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/07/polisi-tangkap-pegawai-telkomsel.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/07/polisi-tangkap-pegawai-telkomsel.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy