foto: kompas INDONESIAKININEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan uji materiil Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi P...
foto: kompas |
INDONESIAKININEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan uji materiil Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Tim Kampanye Prabowo-Sandi, Rachmawati Soekarnoputri.
Putusan tersebut menjadi sorotan karena MA baru mengunggahnya pada 3 Juli 2020 lalu. Padahal sudah putus pada 28 Oktober 2019 lalu.
Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 itu MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.
Apa yang dilakukan MA ini kemudian di respon oleh Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.
Mardani meminta putusan MA ini tidak diabaikan begitu saja, tetapi perlu ada tindak lanjut dari KPU.
"Apresiasi pada MA yang bekerja profesional. KPU perlu menindak lanjuti keputusan MA untuk perbaikan ke depan," kata Mardani kepada wartawan, Selasa 7 Juli 2020.
Meski MA telah mempublikasikan kepada masyarakat, namun Mardani mempertanyakan mengapa MA baru mengeluarkan putusan itu sekarang.
Dengan adanya putusan ini, perlu adanya kajian apakah ada dampak hasil pemilu 2019 lalu di mana pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin keluar sebagai pemenang.
"Catatannya kenapa baru dikeluarkan sekarang keputusannya. Terkait keabsahan hasil pemilu, dampak keputusan ini masih perlu kajian lanjutan," ujar Mardani
Pada prinsipnya, PKS, Kata Mardani, tetap berpegang teguh pada undang-undang yang ada.
"PKS akan terus mendorong semua pihak berpegang pada ketentuan perudang-undangan," ujarnya.
Sumber: viva