INDONESIAKININEWS.COM - Nenek 67 tahun berinisial KS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ko...
INDONESIAKININEWS.COM - Nenek 67 tahun berinisial KS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Dalam kesempatan yang diberikan polisi, KS mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya itu.
KS mengatakan, perbuatan mencaci dan menghina istri Ahok, Puput Nastiti Devi, dan juga orang tua Ahok dilakukan untuk mendapat like dan komen dari followersnya di media sosial.
“Mungkin saya lakukan itu kegiatan di medsos itu hanya mendapatkan insightment yaitu mendapat like dan komen dari followers yang rasanya memiliki kesamaan pemikiran,” kata KS di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7).
Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Ingin Kasus Selesai Secara Kekeluargaan
Ia pun meminta agar ada solusi dalam kasus ini dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tentu saya menyesal setelah saya tahu begini. Tapi nasi sudah menjadi bubur. Saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf kepada Bapak BTP, sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya Bapak Ahmad,” kata dia.
Selain menangkap KS, polisi juga sudah menangkap pelaku lain berinisal EJ (47) di Medan, Sumatera Utara.
EJ tengah dalam perjalanan dari Medan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Statusnya saat ini masih saksi.
Sebelumnya, Ahok melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.
Sumber: kumparan