$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Pengacara Perekam Video Viral 'Penggal Jokowi' Akan Laporkan Balik Jokowi Mania

foto: tribunnews INDONESIAKININEWS.COM -  Putusan bebas Ina Yuniarti, wanita perekam video viral 'penggal Jokowi' dalam demo P...

foto: tribunnews


INDONESIAKININEWS.COM - Putusan bebas Ina Yuniarti, wanita perekam video viral 'penggal Jokowi' dalam demo Pemilu 2019 di depan gedung Bawaslu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa.

Tim kuasa hukum Ina, akan melaporkan balik relawan Jokowi Mania (Joman) ke polisi.

"Kita akan lakukan laporan balik dan rehabilisasi klien kami, kalau perlu minta ganti rugi," kata pengacara Ina, Abdullah Alkatiri, saat dihubungi, Kamis (23/7/2020).

Alkatiri mengatakan pihak yang akan dilaporkannya adalah relawan Jokowi Mania, Yeni Marlina karena yang membuat laporan terhadap kliennya.

Selain itu organisasi Jokowi Mania juga akan dilaporkan dan Denny Siregar karena video tersebut diduga viral dari akun Denny.

"Namanya Yeni Marlina kedudukannya sebagai sekretaris organisasi Jokowi Mania (Jokman) dan dia melapor atas putusan rapat organisasi. Jadi yang kita laporkan adalah yang bersangkutan dan ketua organisasinya," ujarnya.

"Jadi dia (Yeni) mengakui bahwa dia melaporkan atas nama organisasi, karena waktu itu dirapatkan atas dia dapatkan dari akun Denny Siregar. Itu kena juga semua," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mengaku tak keberatan dengan laporan yang akan dilakukan tim pengacara Ina Yuniarti.

Ia meminta agar pihak yang melaporkan balik membuktikan, sebab menurutnya Jokowi Mania masih memiliki bukti-bukti terkait hal tersebut.

"Ya kalau seandainya tidak terbukti silahkan membuktikan, kan begitu, nggak terlalu susah lah. Kalau seandainya mereka keberatan ya nggak papa keberatan saja. Toh ini kan dalam proses hukum," kata Immanuel saat dihubungi terpisah.

"Ya kalau seandainya mereka mau laporkan balik ya silahkan saja dilaporkan, tapi yang jelas bukti-bukti yang selama ini kita ajukan itu ada semua dan mereka mengakui permintaan maafnya. Jadi ketika mereka ingin melaporkan balik silahkan aja," sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas Ina Yuniarti dalam kasus perekam video viral 'penggal Jokowi' dalam demo Pemilu 2019 di depan gedung Bawaslu.

Kini putusan bebas Ina Yuniarti telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Infonya benar alias A.1 bahwa permohonan kasasi dari jaksa di tolak oleh MA, pada tanggal 10 Juni 2020 dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak. Namun putusan MA belum diterima di PN Jakarta Pusat, baru petikan putusan kasasinya saja yang sudah diterima oleh PN Jakarta Pusat," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).

Sebelumnya diberitakan, Ina Yuniarti lolos dari tuntutan 3,5 tahun penjara atas tuduhan menyebarkan viral 'penggal Jokowi' dalam demo Pemilu di depan gedung Bawaslu, Mei 2019. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

Kasus bermula saat Ina ikut dalam demo yang digelar di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, pada 10 Mei 2019 lalu.

Saat itu ia merekam komentar Hermawan soal Presiden Jokowi.

Hermawan mengancam Presiden Jokowi sembari berteriak 'penggal Jokowi'.

Video rekaman itu kemudian viral. Dunia maya menjadi heboh dan polisi bergerak cepat.

Polisi pun menangkap Hermawan dan menjadikannya tersangka.

Tak cuma Hermawan, polisi juga menciduk Ina lantaran diduga berperan sebagai perekam.

Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi Rabu (15/5).

Ina juga diduga turut menyebarkan video itu melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Pada 1 Agustus 2019 Ina mulai diadili di PN Jakpus. Ina dikenai dakwaan tunggal yaitu pasal 24 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Jaksa menuntut agar Ina Yunarti dikenai pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun dalam sidang pada Senin (14/10), Majelis hakim pada PN Jakpus memutus bebas Ina Yuniarti.

Hakim berkesimpulan dari fakta persidangan Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam membagikan video 'penggal Jokowi'.

Sumber: detik


Name

Baerita,3,Berita,23970,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23006,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Pengacara Perekam Video Viral 'Penggal Jokowi' Akan Laporkan Balik Jokowi Mania
Pengacara Perekam Video Viral 'Penggal Jokowi' Akan Laporkan Balik Jokowi Mania
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjm0ucCbccn9hl7HgYlRadQu-lJEJVV0ploAgcw4wFWAwXikGm_5NAEo0BUblfCMCIXTxGhUf4Jcf167BsTOL18Hz1xfxN4JLH-blzbkQTSnE5c5ykQp7A7hcBTjSxJED_bEZV-apR8hDw/s640/pengacara-eggi-sudjana-abdullah-alkatiri.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjm0ucCbccn9hl7HgYlRadQu-lJEJVV0ploAgcw4wFWAwXikGm_5NAEo0BUblfCMCIXTxGhUf4Jcf167BsTOL18Hz1xfxN4JLH-blzbkQTSnE5c5ykQp7A7hcBTjSxJED_bEZV-apR8hDw/s72-c/pengacara-eggi-sudjana-abdullah-alkatiri.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/07/pengacara-perekam-penggal-jokowi-akan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/07/pengacara-perekam-penggal-jokowi-akan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy