foto: ayonews INDONESIAKININEWS.COM - Koordinator Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel, Ferdinand Situmorang menggugat Telkomsel sebesar Rp1...
foto: ayonews |
INDONESIAKININEWS.COM - Koordinator Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel, Ferdinand Situmorang menggugat Telkomsel sebesar Rp15 triliun.
Namun, Pengacara Denny Siregar, Muannas Alaidid sudah membantah jika gugatan tersebut tidak ada kaitannya dengan Denny.
Muannas belakangan mengunggah video Denny yang curhat dan khawatir terkait anak-anaknya yang menjadi imbas akibat ulahnya.
Rupanya video itu dikomentari Ferdinand pada 10 Juli 2020 dengan mengatakan "Banyak bacot," tulis @FerdinandMorang di Twitter.
Muannas langsung merespon dan mengatakan apakah ada perintah membelokkan kasus kebocoran data pribadi Denny dengan uang.
"Ini anda yang ancam gugat Telkomsel kemaren 15 T bos, kemudian mengkaitkan nama DS ? Memang ada yang perintah membelokkan kasus kebocoran data DS dengan uang ?" Tanya @muannas_alaidid.
Namun diliat dari akun Twitter Ferdinand, belum ada balasan lagi darinya.
Dalam sebuah pemberitaan disebutkan pihak Telkomsel digugat karena dinilai lalai menjaga privasi pelanggan.
Para penggugat menggunakan kasus kebocoran data pribadi Denny Siregar sebagai pintu masuk untuk menyampaikan Class Action melawan Telkomsel.
Selain Telkomsel, para penggugat yang tergabung dalam Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel juga menggugat PT Telkom sebagai Tergugat 2 dan Singapore Telecom Mobile PTE atau Singtel Mobile sebagai Tergugat 3.
Koordinator Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel, Ferdinand Situmorang, dalam keterangan kepada wartawan mengatakan, pihaknya meminta para penggugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 200.933.320.000 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 15,9 triliun.
Mereka juga meminta para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta.
“Kasus jebolnya data pribadi aktivitas pelanggan Telkomsel Denny Siregar yang di-published di media sosial oleh karyawan Telkomsel, jelas-jelas menjadi ancaman yang akan merugikan dan membahayakan keselamatan dan privasi pelanggan Telkomsel selama ini yang jumlahnya ratusan juta pelanggan,” ujar Ferdinand Situmorang.
Kemudian, Kata Muannas, Denny Siregar sampai saat ini belum mengajukan gugatan perdata resmi ke pengadilan.
"Ini bukan dari pihak DS, sejauh ini kita belum ajukan gugatan perdata resmi ke pengadilan meski Telkomsel sudah mengakui di internalnya terjadi pelanggaran atas kebocoran data DS," tulis @muannas_alaidid di Twitter meluruskan sebuah pemberitaan, Minggu (12/7/2020).
Pihak Denny Siregar, lanjutnya, mengambil langkah hukum pidana.
"Menindak tegas dan menangkap semua pelaku yang terlibat dengan menyerahkan prosesnya kepada pihak kepolisiaan termasuk memburu dibalik pemilik akun opposite. Gugatan Kerugian dari pihak manapun tidak mewakili DS," tegasnya.
Sumber: akurat