foto: merdeka INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya mengamankan dua orang inisial KS (67) dan EJ (47) sebagai tersangka pencemaran...
foto: merdeka |
INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya mengamankan dua orang inisial KS (67) dan EJ (47) sebagai tersangka pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Diketahui dua tersangka tersebut tergabung dalam grup komunitas Veronica Lovers di media sosial.
Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan dirinya telah menyampaikan temuan tersebut kepada Ahok.
Ahok sendiri, kata Ramzy, merespon temuan tersebut dengan datar. Ramzy menyampaikan temuan itu ke Ahok lewat sambungan telepon.
Dia mengatakan Ahok hanya menyimak laporannya tersebut tanpa memberikan tanggapan apa pun terkait hal itu.
"Kalau responnya ya saya kan tidak melihat wajah beliau, saya kan hanya melapor by phone. Beliau hanya mendengarkan saja apa yang saya sampaikan. Tidak ada respon apapun. Beliau datar-datar saja," kata Ramzy ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/7/2020).
Ramzy mengungkapkan saat dirinya diberikan kuasa oleh Ahok untuk melaporkan dua akun Instagram ke polisi terkait kasus pencemaran nama baik, dirinya dan Ahok juga tidak mengetahui identitas diri dari pelaku serta tergabung dengan komunitas apa para pelaku tersebut.
Menurutnya, pihaknya hanya menyertakan bukti-bukti pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua akun Instagram tersebut, yakni akun @ito.kurnia dan @an7a_s679.
"Jadi prinsipnya gini, terlapor kita tidak tahu apakah dia umurnya berapa, dari mana kita nggak tau semua. Jadi terlapornya dalam penyelidikan. Akunnya siapa yang punya kita nggak tahu. Jadi kita tidak tau dua akun tersebut orangnya. Prinsipnya hanya mengenai bukti-bukti yang disampaikan ada kalimat dan gambar-gambar pencemaran nama baik Pak Ahok dan keluarga," ungkapnya.
Hingga saat ini, Ramzy menuturkan Ahok sendiri masih meminta polisi melanjutkan penyelidikan yang masih berjalan. Ahok, sebut Ramzy, menginginkan kasus ini berakhir hingga tuntas.
"Biarkan polisi usut tuntas. Agar polisi mendalami siapa ini adminnya, dari siapa ini gambar, dan siapa yang mengedit. Jadi terlalu dini pencabutan laporan polisi. Bapak memerintahkan ke saya untuk mendalami itu," jelasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua tersangka inisial KS (67) dan EJ (47) sebagai pelaku pencemaran nama baik kepada Ahok.
Keduanya terbukti melakukan pencemaran kepada Ahok lewat akun Instagram @ito.kurnia yang dimiliki tersangka KS dan @an7a_s679 dimiliki oleh tersangka EJ.
Belakangan, polisi menyebutkan kedua pelaku tersebut tergabung dalam sebuah grup komunitas di media sosial bernama Veronica Lovers.
Grup tersebut yang berada di whatsapp dan telegram berisi perempuan-perempuan yang memiliki kekaguman terhadap mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Sumber: detik