foto: pikiranrakyat INDONESIAKININEWS.COM - Pembocor data pegiat medsos Denny Siregar ditangkap polisi. Polisi mengungkap penangkapa...
foto: pikiranrakyat |
INDONESIAKININEWS.COM - Pembocor data pegiat medsos Denny Siregar ditangkap polisi.
Polisi mengungkap penangkapan ini kepada publik pada Jumat, 10 Juli 2020.
Tersangka FPH (27) merupakan karyawan kontrak di GraPARI Telkomsel Rungkut, Surabaya.
Rupanya pria tersebut berasal dari Kabupaten Malang, tepatnya tinggal di Desa/Kecamatan Kalipare.
Orang tua FPH syok mendengar anaknya ditangkap polisi.
Orang tua mana yang tidak terpukul mendengar anaknya tertimpa masalah.
Apalagi kabar yang diperoleh bukan langsung dari anaknya, tetapi dari orang lain.
Sang ibunda, Eni, membenarkan FPH merupakan anak kandungnya.
Dia shock saat mendengar kabar putranya itu ditangkap pada Kamis (11/7/2020).
"Saya mendengar Jumat (11/7/2020) kemarin dari media sosial. Memang sudah ramai," tegas Eni dengan mata berkaca-kaca, Minggu (12/7/2020).
Selama ini, jelas dia, putra sulungnya kompeten di bidang IT. "Memang bidangnya dia (FPH) IT. Sekolahnya pun dulu di Kota Malang, jurusannya IT," singkatnya.
Dia mengungkapkan putra sulungnya tersebut selama ini tinggal di Surabaya bersama istri dan anaknya yang masih berusia 6 bulan.
"Biasanya kalau pulang ke sini dua pekan sekali. Dia merantau ke Surabaya, bekerja di sana, tinggal dengan istri dan anaknya," tandas Eni.
Sebelumnya, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan pelaku memiliki akses membuka data pribadi pelanggan.
Dia secara ilegal membuka data pelanggan atas nama Denny Siregar tanpa otorisasi.
Setelah membobol data pribadi Denny Siregar, tersangka lalu mengambil foto data tersebut.
Foto itu kemudian dikirim ke akun Twitter @opposite6890.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer.
Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU No 11/2008 tentang ITE atau Pasal 50 UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Sumber: detik