INDONESIAKININEWS.COM - Persatuan Alumni 212 atau PA 212 angkat bicara mengenai tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberi...
INDONESIAKININEWS.COM - Persatuan Alumni 212 atau PA 212 angkat bicara mengenai tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Proyek reklamasi Ancol ini dinyatakan masih didukung sejauh ini.
Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar mengatakan, tindakan mereklamasi atau tidak itu merupakan kewenangan dari Anies. Menurutnya Gubernur yang didukung pada Pilkada 2017 lalu ini memiliki pertimbangan sendiri untuk melakukan proyek ini.
"Itu memang kebijakan pak Anies untuk melaksanakan apa yang memang menjadi kebutuhan mereka," ujar Bernard saat dihubungi suara.com, Jumat (3/7/2020).
Meski mendukung proyek Anies, ia menyatakan menentang reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurutnya reklamasi Ahok saat itu mendapatkan penolakan hingga ketika Anies menjabat izin reklamasi diminta segera dicabut.
"Kalau itu jelas kita mendukung pak Anies untuk tidak memberikan izin untuk melaksanakan proyek reklamasi yang pada saat itu diizinkan Ahok," jelasnya.
Menurutnya yang dikerjakan Anies saat ini juga berbeda dengan Ahok. Menurutnya reklamasi Ancol ini bisa memberikan dampak positif seperti mendorong bisnis pariwisata dan lainnya.
"Kan itu untuk menambah fasilitas untuk rekreasi warga ya khususnya Jakarta. Kalau memang itu menjadi kebijakan. Asal jangan reklamasi yang di Pluit (Teluk Jakarta) itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020, perluasan wilayah Ancol dan Dufan seluas 155 hektar. Kepgub itu mengizinkan dua tempat yang ternyata merupakan lokasi pulau L dan K untuk direklamasi.
Diketahui, Anies mencabut 11 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu dan dua diantaranya adalah pulau K dan L. Dengan penerbitan Kepgub ini, Anies diduga ingin kembali melanjutkan proyek reklamasi Ahok.
Izin pulau K dicabut Anies pada 2018 lalu lewat Keputusan Gubernur No. 1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Pulau K).
Lalu Anies juga mencabut izin pembangunan pulau L lewat Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2.
Tak hanya pulau L, Anies juga mencabut izin pembangun dua pulau lainnnya yakni pulau I dan J lewat keputusan itu.
Tindakan Anies ini lantas mendapatkan apresiasi dari pendukungnya di Pilkada karena dianggap melunasi janji kampanyenya. Namun dengan penerbitan izin reklamasi Ancol yang dikeluarkan Februari 2020, banyak orang mempertanyakan motif Anies dalam proyek reklamasi itu.
S. Suara