KS penghina ahok foto detik INDONESIAKININEWS.COM - Polisi menangkap dua perempuan berinisial KS dan EJ yang menghina Basuki Tjahaja Purnam...
INDONESIAKININEWS.COM - Polisi menangkap dua perempuan berinisial KS dan EJ yang menghina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sang istri, Puput Nastiti Devi. Pelaku lalu minta maaf.
Salah satu tersangka yaitu KS ditampilkan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
KS adalah seorang perempuan berusia 67 tahun yang ditangkap di Bali.
Kepada polisi, KS mengaku sebagai penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan. Dia pun meminta maaf atas perbuatannya ini.
"Saya menyesal setelah saya tahu begini. Tapi nasi sudah menjadi bubur. Saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf kepada Bapak BTP," kata KS.
Ditetapkan sebagai tersangka, KS terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dengan usia yang tak lagi muda, KS berharap bisa mediasi dengan Ahok.
"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu. Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini. Jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit kronis," ungkapnya.
KS mengaku terbawa emosi sehingga menghina Ahok dan Puput.
Dia mengaku punya masa lalu yang sama dengan Veronica.
"Kami tidak ada tunggangan dari politik atau golongan-golongan tertentu. Murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ucap KS.
Selain KS, penggemar Veronica Tan lainnya berinisial EJ juga ditangkap polisi.
Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Setelah kita lakukan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli yang ada dan dengan barang bukti yg ada kemudian tanggal 17 Juli yang lalu kita naikan dari penyelidikan ke penyidikan dan kita juga memprofiling pemilik-pemilik akun ini kita temukan 2 tersangka yaitu KS dan EJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Keduanya dijerat dengan UU ITE dan terancam 4 tahun penjara. EJ dan KS tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.
S: detik