INDONESIAKININEWS.COM - Dipecat oleh Bupati Manggarai, NTT, Deno Kamelus secara tidak hormat karena terlibat kasus korupsi pada 2018 lalu, ...
Alasannya karena 9 orang ASN telah mengajukan gugatan ke PTUN dan menang hingga tingkat banding.
Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Jahang Fansy Aldus mengatakan pengaktifan kembali 9 ASN tersebut adalah merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“PTUN Kupang membatalkan keputusan pemecatan oleh Bupati Manggarai. Kemudian Pemkab Manggarai melakukan banding ke PTUN Surabaya, putusannya sama menguatkan putusan PTUN Kupang,” kata Sekda Jahang usai menyerahkan SK pengaktifan kembali 9 orang ASN itu di Kantor Bupati Manggarai, Kamis 30 Juli 2020.
Dijelaskan Sekda Jahang, SK pemecatan terhadap 11 ASN sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 13 September 2018.
SKB tersebut mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.
“Pemecatan yang dilakukan akhir Desember 2018 itu adalah pemerintah yang harus dijalankan oleh Bupati Manggarai yang ditindaklanjuti melalui pemberhentian dengan tidak hormat kepada teman-teman ASN yang melakukan kejahatan jabatan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi,” katanya.
Namun tutur Jahang, para ASN kemudian melakukan gugatan terhadap SK pemecatan yang diteken Bupati Manggarai Deno Kamelus itu. Gugatan para ASN itu pun menang di PTUN Kupang dan menang lagi PTUN tingkat banding di Surabaya.
“Pemerintah daerah kalah dan perintahnya adalah Bupati membatalkan SK pemberhentian itu. Karena kita tidak melakukan kasasi, maka amar putusan hakim PTUN harus kita jalankan yang ditandai dengan penyerahan SK pengangkatan kembali ASN itu hari ini,” tambahnya.
Kemudian karena Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sudah keluar maka Sembilan ASN itu ditugaskan kembali ke OPD masing-masing sebelum mereka dipecat.
Tidak hanya langsung terima gaji bulan Agustus, mereka juga mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP).
S. Law Justice