foto: liputan6 INDONESIAKININEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menyatakan dikabulkannya gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachm...
foto: liputan6 |
INDONESIAKININEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menyatakan dikabulkannya gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dkk, tidak mempengaruhi hasil Pilpres 2019.
Ini menjawab sejumlah isu liar bahwa putusan tersebut menganulir kemenangan Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada pengaruhnya karena kendati Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 dibatalkan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (8/7).
Dalam putusannya, MA membatalkan Peraturan KPU perihal mekanisme penetapan pemenang dalam Pemilu Presiden bila hanya ada dua calon.
Pada pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019, disebutkan bahwa 'Dalam hal hanya terdapat 2 Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih'.
Menurut MA, pasal itu bertentangan dengan UU Pemilu Pasal 416 Pasal 6A ayat (3) serta UUD 1945 yang mengatur adanya syarat minimal perolehan suara bagi paslon terpilih. Pasal 416 UU Pemilu berbunyi:
1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia;
2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Dengan dibatalkannya PKPU itu, maka menurut MA, pelaksanaan Pemilu Presiden tetap merujuk pada ketentuan tersebut.
Andi menyebut putusan MA tidak berlaku ke Pilpres 2019.
"Ya (tak berlaku surut) dan berlaku ke depan," ujar dia.
Hal serupa juga disampaikan oleh pihak KPU. Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, ketentuan atau norma dalam peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut. Putusan MA 44/2019 adalah pengujian norma dalam PKPU 5/2019.
Peristiwa hukum penetapan paslon presiden dan wapres terpilih hasil Pemilu 2019 dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2019.
"Putusan MA 44/2019 diregister 14 Mei 2019 dan diputuskan 28 Oktober 2019, karena Putusan MA tersebut adalah pengujian norma PKPU, maka tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan," tuturnya.
Selain itu, Hasyim Asy'ari, Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019 pun mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, tepatnya sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50%.
Paslon Jokowi-Ma'ruf juga unggul di lebih dari setengah jumlah provinsi yang ada di Indonesia. Dalam Pilpres 2019, Jokowi-Ma'ruf menang di 21 provinsi, sementara Prabowo-Sandi menang di 13 provinsi.
Sehingga ini sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam UU Pemilu.
Adapun alasan KPU menyusun ketentuan pemenang Pilpres 2 putaran yang dibatalkan MA, Hasyim menyebut UU Nomor 7/2017 tidak menentukan secara tekstual norma tentang pilpres dalam situasi diikuti hanya oleh 2 paslon tidak perlu putaran kedua.
Karena itu berlaku norma Putusan MK PUU 55/2014 dalam situasi yang sama Pilpres 2019 diikuti hanya 2 paslon tidak perlu putaran kedua.
"Putusan MK 55/2014 adalah putusan PUU, maka Putusan MK tersebut bersifat erga omnes, artinya berlaku mengikat untuk semua. Karena UU pada dasarnya berlaku mengikat untuk semua, maka putusan PUU juga bersifat berlaku mengikat untuk semua," ucap Hasyim.
Sumber: kumparan