$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Lagi-lagi Jokowi Kalah di Pengadilan, Moeldoko No Comment

INDONESIAKININEWS.COM -  Presiden Joko Widodo atau Jokowi kalah lagi di pengadilan. Ini yang kesekian kalinya Presiden menelan kekalahan. ...

Hindari Kecurigaan, Jokowi Minta Transparansi Data Penerima

INDONESIAKININEWS.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kalah lagi di pengadilan. Ini yang kesekian kalinya Presiden menelan kekalahan.

Kali ini, Persiden Jokowi kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pengadilan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Evi Novida Ginting.

Dalam putusannya, hakim PTUN Jakarta mewajibkan Presiden Jokowi mencabut Keppres tersebut.

“Gugatan pemberhentian Evi Novida Ginting dikabulkan seluruhnya. Dalam hal ini keputusan presiden soal pemberhentian ditunda berlakunya sampai putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red),” ujar kata penasihat hukum Evi, Heru Widodo di Jakarta, Kamis (23/7).

Seperti diketahui, Evi Novida Ginting mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Keppres nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat pada 23 Maret 2020.

Gugatan itu, diajukan pada April 2020 lalu dan diputuskan pada Kamis, 23 Juli 2020.

“Dengan putusan PTUN ini, berarti tidak boleh ada proses PAW (Pergantian Antarwaktu) di DPR dan Presiden. Kami berharap tergugat juga bijaksana dalam mengambil langkah berikutnya,” imbuh Heru.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan lima hal terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat.

Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Ketiga, mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Keempat, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan pengugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.

Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332 ribu.

“Harapan kami, Presiden tidak berbeda bersikap dengan PTUN. Sehingga mengembalikan Bu Evi sebagai Komisioner KPU RI,” jelasnya.

Sebelumnya, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemecatan itu terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko enggan berkomentar soal putusan PTUN itu. Mantan Panglima TNI ini menyatakan urusan tersebut jauh dari tugasnya.

“Itu jauh dari tugas saya. No comment,” kata Moeldoko singkat.

Sebelumnya, Presiden Jokowi kalah di pengadilan terkait gugatan pemblokiran internet di Papua.

Jokowi juga pernah kalah di Pengadilan Negeri Kalimantan Tengah terkait kasus kebakaran hutan yang terjadi tahun 2015. Pada putusannya, majelis hakim menolak seluruh dalil hukum yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat.

S. Pojoksatu 


Name

Baerita,3,Berita,23970,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23006,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Lagi-lagi Jokowi Kalah di Pengadilan, Moeldoko No Comment
Lagi-lagi Jokowi Kalah di Pengadilan, Moeldoko No Comment
https://img.gesuri.id/img/content/2020/05/04/71204/hindari-kecurigaan-jokowi-minta-transparansi-data-penerima-f9FFeLtnvR.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/07/lagi-lagi-jokowi-kalah-di-pengadilan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/07/lagi-lagi-jokowi-kalah-di-pengadilan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy