foto: riau24 INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Ustaz Tengku Zulkarnain ikut be...
foto: riau24 |
INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Ustaz Tengku Zulkarnain ikut berkomentar terkait gugatan PKPU 5/2019 dari Rachmawati Soekarnoputri dkk yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Melalui akun Twitter pribadinya, Tengku Zulkarnain menyatakan penetapan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 lalu bisa dianggap cacat hukum.
Pasalnya dasar hukum penetapan pemenang Pilpres dianggap bertentangan dengan Undang-undang (UU).
“KPU menetapkan Peraturan yg bertentangan dgn Undang Undang di atasnya…? Itu di bumi nyata atau di alam mimpi, ya…? Mimpi buruk di satu negeri tersendiri… Mimpi BURUK… Netizen silakan baca komentar para Buzzers. Mana tahu banyak yg aneh aneh…,” tulisnya, Kamis (9/7/2020).
Dia juga menyebut, selama ini sengketa pemilu termasuk Pilpres selalu diputuskan di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan MA.
“Masalahnya Dibuat Sedemikian Rupa bahwa Sengketa Pemilu Diputuskan di MK bukan di MA. Dan, Putusan KPU melawan UU di atasnya hanya dianggap CACAT MORAL ke Depan, bukan Cacat Hukum Masa Kini. Sejarah Pun akan Mencatat Semuanya… Paham…?” lanjutnya lagi.
Sumber: kabarpolitik