INDONESIAKININEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang bukti terhadap terpidana kasus korupsi kondensat, Honggo Wen...
INDONESIAKININEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang bukti terhadap terpidana kasus korupsi kondensat, Honggo Wendarto, atas putusan 16 tahun penjara. Kejagung mengeksekusi kilang minyak dan uang senilai Rp 97 miliar untuk diserahkan ke kas negara.
"Di dalam perkara kondensat, ada barang bukti berupa kilang minyak yang ada di daerah Tuban, dilakukan penyitaan. Di dalam proses penuntutan, JPU menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening ada Rp 97 miliar oleh penuntut umum dilakukan penyitaan dan dikabulkan oleh hakim sehingga perkara sudah inkrah ini harus dilakukan eksekusi untuk disetorkan ke negara," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, dalam konferensi pers di Gedung Sasana Pradana Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Ali menegaskan uang yang disetorkan ke kas negara ini bukanlah uang pengganti. Melainkan, kata Ali, hasil keuntungan dari terpidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
"Uang Rp 97 miliar ini bukan uang pengganti, tetapi merupakan perampasan keuntungan atau penghapusan keuntungan dari yang diperoleh oleh terpidana berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf D UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Kendati demikian, Ali menyebut, dalam kasus kondensat ini, terpidana wajib membayar uang pengganti senilai USD 128 juta. Ali mengatakan perkara kasus korupsi kondensat merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun.
"Sedangkan kondensat, kilang, diperhitungkan kewajiban membayar uang pengganti oleh terpidana ada USD 128 juta," ucap Ali.
"Jadi keseluruhan perkara ini kerugian keuangan negara sekitar Rp 35 triliun," imbuhnya.
Diketahui, persidangan terhadap Honggo dilakukan hakim tanpa kehadirannya atau in absentia karena berstatus DPO. Karena Honggo masih menjadi buron, Kejagung menyebut akan melakukan eksekusi sebagian terhadap putusan tersebut terkait perintah pengadilan untuk menyita aset kilang minyak dan uang Rp 97 miliar.
"Kendati eksekusi badan atas Terpidana Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap, eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut," ujarnya.
"Tim jaksa menyatakan sudah siap mengeksekusi sebagian isi putusan Pengadilan Tipikor tersebut, khususnya isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp 97 miliar dirampas untuk negara, di mana berdasarkan putusan pengadilan kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI," ungkapnya.
Hari menuturkan, sebelum melaksanakan sebagian isi putusan Pengadilan Tipikor tersebut, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bapak Ali Murkatono. Tim jaksa eksekutor akan segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan hakim.
Sebelumnya, Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kondensat nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Honggo dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Honggo dihukum membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun). Serta barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, dan barang bukti berupa uang Rp 97 miliar dirampas untuk negara.
S. Detik