INDONESIAKININEWS.COM - RS (26), seorang karyawan kontrak sebuah bank BUMN di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh ditangkap polisi karena did...
INDONESIAKININEWS.COM - RS (26), seorang karyawan kontrak sebuah bank BUMN di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang nasabah sebanyak Rp6,3 miliar.
Kapolres Aceh Barat Daya Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Nasution mengatakan, kasus itu berawal saat adanya laporan dari tiga nasabah terkait praktik penipuan yang dilakukan RS. Ketiga nasabah itu melaporkan kerugian materi mencapai Rp6,3 miliar.
Modus yang dilakukan RS yaitu mengiming-imingi nasabah dengan pemberian hadiah jika korban melakukan deposit. Namun, hadiah yang dinanti oleh nasabah yang telah menyetor tak kunjung ada. Sehingga mereka melaporkan RS ke polisi.
"Modus operandi yang dilakukan RS adalah dengan mengimingi-imingi para korban dengan pemberian hadiah dari uang yang diminta oleh tersangka, dalam hal ini bentuk deposit, dan lain-lain," ujar Muhammad Nasution saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Juli 2020.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Muhammad Nasution, nasabah yang terjebak cukup banyak. Bahkan nominal uang yang digelapkan oleh RS sudah mencapai Rp6,3 miliar. Ia menduga, masih banyak nasabah yang belum melaporkan kasus itu ke polisi.
“Semua masih dalam penyelidikan, nanti kami beritahukan semua, termasuk apakah adanya korban dari pihak pejabat atau pengusaha di Aceh Barat Daya," katanya.
Sebelum ditangkap RS sempat kabur ke sejumlah daerah, termasuk ke Sumatera Barat. Hingga akhirnya polisi menemukan jejaknya saat RS berada di rumah saudaranya di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Kepada polisi, RS mengaku pusing karena karena hadiah yang ditawarkan ke nasabah terlalu besar. Sehingga ia mencoba memutar uang nasabah untuk pemberian hadiah, dan akhirnya RS tidak sanggup untuk menutup kembali uang yang terpakai.
“Dia mengaku, dia putarkan uang nasabah ini. Karena terlalu besar kasih hadiah, jadi pusing sendiri dia, enggak sanggup nutup,” katanya.
Dari tangan RS, polisi turut menyita 5 kartu ATM, satu unit mesin EDC, laporan transaksi koran nasabah, uang tunai, tiga unit hp dan satu mobil.
Akibat perbuatan itu, RS diancam dengan Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Junto Pasal 372 Junto Pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman 5 Tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara.
S. Viva