foto: sindonews INDONESIAKININEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara bakal menggelar sidang vonis kasus kasus penyiraman air keras ...
foto: sindonews |
INDONESIAKININEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara bakal menggelar sidang vonis kasus kasus penyiraman air keras dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmad Kadir pada 16 Juli 2020 mendatang.
Terkait hal tersebut, Novel Baswedan yang menjadi korban teror air keras itu mengaku tidak akan menghadiri sidang putusan tersebut.
"Enggak (hadir sidang vonis)," kata Novel Baswedan dihubungi, Rabu (1/7/2020).
Penyidik senior KPK itu pun membeberkan alasannya urung hadir dalam sidang vonis dua polisi aktif tersebut.
Sebab, Novel mengaku sudah kecewa karena proses sidang kasus teror air keras itu banyak kejanggalan.
"Sulit untuk menaruh harapan terhadap proses hukum yang banyak janggal dan jauh dari fakta kejadian," kata dia.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya satu tahun penjara.
Dua anggota Brimob Polri itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat.
Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.
Namun, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan.
Mereka berdalih bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.
Sementara itu, pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pun angkat bicara atas kritikan publik terhadap tuntutan ringan yang diberikan JPU kepada kliennya.
Mereka membela JPU dan mengklaim bahwa banyak masyarakat hingga praktisi hukum yang merasa paling benar.
Pengacara dari Divisi Humas Polri itu menilai, jika masyarakat hingga praktisi hukum itu mengikuti seluruh proses persidangan maka tidak akan mengkritisi tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dinilai ringan tersebut.
"Banyak dari kalangan masyarakat termasuk pemerhati, pengamat dan praktisi hukum yang tidak mengikuti seluruh proses jalannya persidangan yang terjadi namun seolah-olah merasa yang paling mengerti fan paling benar, padahal sebenarnya mereka tidak mendapat gambaran yang utuh tentang fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
Sumber: suara