foto: kompas INDONESIAKININEWS.COM - Kuasa Hukum John Kei, Isti Novianti, mengajukan surat permohonan ke Presiden Joko Widodo dan Kapo...
foto: kompas |
INDONESIAKININEWS.COM - Kuasa Hukum John Kei, Isti Novianti, mengajukan surat permohonan ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Idham Aziz terkait kliennya.
Dalam surat tersebut, Isti meminta perlindungan hukum untuk John Kei kepada 2 orang tersebut.
"Isi surat itu kami minta pertemuan dengan Pak Jokowi, kami minta perlindungan hukum agar tidak ada pihak yang intervensi baik di kepolisian atau pengadilan," ujar Isti di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin, 6 Juli 2020.
Ia menjelaskan pihaknya akan mengantarkan surat itu langsung ke Jokowi dan Idham.
"Mudah-mudahan Pak Jokowi dapat menerima dengan baik surat kami dan proses rekonstruksi ini berjalan dengan baik," ujar Isti di sela-sela rekonstruksi John Kei.
Sebelumnya, John Kei dan anak buahnya ditangkap atas kasus keributan yang diwarnai penembakan di kediaman Nus Kei pada Ahad, 22 Juni 2020 sekitar pukul 12.30.
Aksi penyerangan itu didorong rasa sakit hati John kepada pamannya tersebut karena masalah pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon.
Akibat aksi penyerangan itu, satpam dan pengendara ojek online di kompleks terluka.
Sementara dari pihak Nus Kei, 1 orang anak buahnya yang bernama Yustus Corwing Rahakbau tewas terkena luka bacok.
Polisi kemudian menggerebek kediaman John Kei di Bekasi untuk mengusut kasus penembakan, penganiayaan, dan pembunuhan pada Ahad petang.
Penangkapan itu sempat dihalang-halangi oleh puluhan anak buah John Kei.
Dalam penangkapan terhadap John di rumahnya yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, polisi menyita puluhan tombak dan senjata tajam.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan John Kei dan 38 anak buahnya sebagai tersangka.
Selain itu, 8 orang anak buah John Kei sampai saat ini masih dalam pengerjaan polisi.
Selain tombak dan senjata tajam, polisi juga menyita 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel dan 1 buah decoder hikvision.
Para anak buah John Kei itu dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api
Sumber: tempo