INDONESIAKININEWS.COM - Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Bas...
Ferdinand menegaskan, untuk penyelenggaraan Formula E, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan dana sebanyak Rp 560 miliar. Namun, hingga kini kegiatan itu tak menghasilkan apa-apa. Lantas dia menyebut tindakan itu masuk dalam perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Anies Baswedan layak dituduhkan, layak didakwakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan diancam dengan pidana seumur hidup"
"Akhirnya kebodohan pun semakin menggila ketika fee E Formula dibayarkan kepada penyelenggara sebesar Rp 560 Miliar. Dan akhirnya, tahun pun berlalu 2019, agenda tak terlaksana, kegiatan gagal dan fee pun hilang, raib begitu saja. APBD yang berasal dari pajak rakyat hilang tanpa bekas sebesar Rp 560 Miliar, tanpa hasil tanpa manfaat apapun untuk rakyat Jakarta. Baswedan memang Edan..!!" katanya kepada Tagar, Jakarta, Senin, 20 Juli 2020.
Politisi Partai Demokrat ini berpendapat, tindakan Anies Baswedan sudah menyalahi jika mengacu pada pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
"Disini jelas unsurnya terpenuhi yaitu, seseorang, pejabat berwenang, melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara. Anies Baswedan adalah Gubernur, pejabat yang berwenang mengelola keuangan negara (daerah) secara melawan hukum memperkaya suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara," ujarnya.
"Maka Anies Baswedan layak dituduhkan, layak didakwakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan diancam dengan pidana seumur hidup," ucapnya menambahkan.
Namun, Ferdinand menyayangkan tidak ada tindakan tegas dari KPK. Sementara dana yang digelontorkan untuk penyelenggaraan Formula E begitu besar.
"Nah ini kenapa KPK tidak turun? Padahal jelas-jelas ada uang negara yang raib begitu saja tanpa manfaat sebesar Rp 560 M dan pasti memperkaya suatu korporasi," kata dia.
Sebelum KPK melakukan penyelidikan, sebaiknya kata dia, Anies Baswedan mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Saya berharap KPK segera turun menyelidiki kasus yang terang benderang didepan mata ini. Dan sebelum KPK turun, ada baiknya Anies Baswedan mundur lah dari jabatannya," kata Ferdinand Hutahaean.
Sumber: tagar.id