foto: republika INDONESIAKININEWS.COM - Satu tersangka berinisial EJ (47) dalam kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama (BT...
foto: republika |
INDONESIAKININEWS.COM - Satu tersangka berinisial EJ (47) dalam kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan.
Pihak Ahok, yang diwakili pengacaranya, Ahmad Ramzy, mengatakan keterangan EJ penting untuk mendalami motif kasus pencemaran nama baik yang menimpa kliennya tersebut.
"Ya prinsipnya ingin diusut tuntas. Kita ingin mengetahui siapa di balik ini semua. Jadi akan dicek sampai sejauh mana, apa motifnya, siapa-siapa saja pemainnya, gitu," kata Ramzy, Jumat (31/7/2020).
EJ diketahui sebagai ketua sekaligus admin di komunitas Veronica Lovers, sebuah grup di WhatsApp dan Telegram yang berisi perempuan-perempuan pengagum mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Diduga grup tersebut kerap digunakan sebagai medium untuk melakukan penghinaan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Menurut Ramzy, pemeriksaan EJ diyakini bisa mengungkap motif atau bahkan tersangka lain yang mungkin saja muncul dari kasus ini.
Namun, terkait kemungkinan adanya motif dan tersangka lain tersebut, Ramzy mengatakan hingga saat ini dirinya masih belum ingin berandai-andai.
"Saya hanya bisa memastikan dari hukum saja. Jadi prinsipnya nanti biar penyidik bisa membuktikan secara digital forensik apa maksud dan tujuannya grup WhatsApp dan Telegram ini dibentuk," ujarnya.
"Apa yang melatarbelakangi, apakah sama seperti yang disampaikan oleh KS kemarin atau ada hal lain. Makanya penting keterangan EJ karena EJ ini admin. Nanti kita lihat admin ini si EJ dapat informasi, dapat data dari mana," sambungnya.
Sumber: detik