INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin proyek perlua...
INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin proyek perluasan lahan di kawasan Ancol mencapai 155 hektare.
M Taufik sepakat bahwa perluasan lahan di Ancol bukan Reklamasi. Dia mengatakan bahwa Reklamasi adalah daratan yang terpisan dengan daratan lainnya, berbeda dengan perluasan lahan yang menyatu dengan daratan.
"Enggak-enggak (Reklamasi) karena ini nyambungnya dengan darat. Kalau Reklamasi itu kan ada kanalnya kalau ini nyambung dengan darat kayak Marina," Kata Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
Cegah Corona, Ini Yang Dilakukan PT Pembangunan Jaya Ancol
Masih kata M Faufik, perluasan lahan di Ancol berbeda dengan proyek Reklamasi 17 pulau era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang izinnya telah dicabut Anies. Kata dia, proyek perluasan lahan di Ancol telah digagas sejak era Gubernur Fauzi Bowo.
Legislator Partai Gerindra itu menilai pengkritik Anies yang keberatan dengan perluasan Ancol tidak paham soal Reklamasi Jakarta.
"Ya itu karena dia enggak paham apa yang disetop Anies itu Reklamasi. Makanya baca Raperda soal 13 pulau di situ, kemudian mari kita penggal-penggal, pulau ini siapa, kalau ini siapa dan saya sudah baca Kepgub 237. Saya sudah lihat lokasinya," tegasnya.
Pelajar Indonesia temukan cara pulihkan diabetes secara permanen!
Taufik melanjutkan, perluasan lahan Ancol menggunakan lumpur hasil pengerukan dari waduk dan sungai di Jakarta yang dangkal melalui program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) atau dikenal Proyek Darurat Penanggulangan Banjir Jakarta atau Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP).
"Itu sebelum ada nama Reklamasi udah jadi itu barang," tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin Reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan Reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 Hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu.
S. Akurat