INDONESIAKININEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menantang balik pelapor dirinya yang menuding...
INDONESIAKININEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menantang balik pelapor dirinya yang menuding bahwa Boyamin telah membocorkan Rahasia Negara.
Diketahui, Boyamin baru saja dilaporkan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Baladhika Karya ke Mabes Polri.
"Saya sebenarnya menunggu dengan tidak sabar proses-proses (pelaporan) ini biar buka-bukaan," kata Boyamin dalam video rilisnya pada Rabu (22/7/2020).
Adapun pelaporan ke Mabes Polri ini dilayangkan setelah Boyamin mengadukan Ketua DPR RI Aziz Syamsudin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dengan membawa dokumen yang pada intinya menyatakan bahwa Aziz tidak mengizinkan Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra.
Boyamin pun mengaku sudah biasa dengan laporan-laporan terhadap dirinya ke pihak berwajib, sehingga pelaporan yang dilakukan Baladhika Karya itu hal yang lumrah.
"Saya pernah kan dilaporkan di Semarang pencemaran nama baik misalnya gitu penghinaan atau apa di Jambi juga begitu dilaporkan pencemaran nama baik dan juga diterbitkan surat perintah membawa untuk saya ada juga tahun 2009-2011. Jadi ya saya senang-senang aja," ucapnya.
Boyamin pun menjabarkan bahwa dokumen yang digunakan untuk melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bukanlah Rahasia Negara.
"Sifatnya jelas disitu di dalam memo juga tidak ada kategori rahasia," ucapnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI itu melaporkan Ketua DPR RI Aziz Syamsudin ke MKD lantaran dinilai enggan meneken surat izin rapat di masa reses bagi Komisi III. Perbuatan Aziz dinilai telah melanggar ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Koder Etik.
Menurutnya, alasan tidak mengizinkan Komisi III menggelar RDP sulit diterima. Sebab, kesepakatan rapat Badan Musyawarah (Bamus) hanya bersifat administratif.
S. Akurat