$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Dituding Bocorkan Rahasia Negara, Koordinator MAKI: Tunggu Saja Prosesnya Biar Buka-bukaan

INDONESIAKININEWS.COM -  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menantang balik pelapor dirinya yang menuding...

Respons MAKI Sikapi Soal Gaji dan Tunjangan Dewan Pengawas KPK ...

INDONESIAKININEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menantang balik pelapor dirinya yang menuding bahwa Boyamin telah membocorkan Rahasia Negara.

Diketahui, Boyamin baru saja dilaporkan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Baladhika Karya ke Mabes Polri.

"Saya sebenarnya menunggu dengan tidak sabar proses-proses (pelaporan) ini biar buka-bukaan," kata Boyamin dalam video rilisnya pada Rabu (22/7/2020).

Adapun pelaporan ke Mabes Polri ini dilayangkan setelah Boyamin mengadukan Ketua DPR RI Aziz Syamsudin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dengan membawa dokumen yang pada intinya menyatakan bahwa Aziz tidak mengizinkan Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra.

Boyamin pun mengaku sudah biasa dengan laporan-laporan terhadap dirinya ke pihak berwajib, sehingga pelaporan yang dilakukan Baladhika Karya itu hal yang lumrah.

"Saya pernah kan dilaporkan di Semarang pencemaran nama baik misalnya gitu penghinaan atau apa di Jambi juga begitu dilaporkan pencemaran nama baik dan juga diterbitkan surat perintah membawa untuk saya ada juga tahun 2009-2011. Jadi ya saya senang-senang aja," ucapnya.

Boyamin pun menjabarkan bahwa dokumen yang digunakan untuk melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bukanlah Rahasia Negara.

"Sifatnya jelas disitu di dalam memo juga tidak ada kategori rahasia," ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI itu melaporkan Ketua DPR RI Aziz Syamsudin ke MKD lantaran dinilai enggan meneken surat izin rapat di masa reses bagi Komisi III. Perbuatan Aziz dinilai telah melanggar ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Koder Etik.

Menurutnya, alasan tidak mengizinkan Komisi III menggelar RDP sulit diterima. Sebab, kesepakatan rapat Badan Musyawarah (Bamus) hanya bersifat administratif.

S. Akurat


Name

Baerita,3,Berita,23975,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1003,Kesehatan,29,Nasional,23010,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Dituding Bocorkan Rahasia Negara, Koordinator MAKI: Tunggu Saja Prosesnya Biar Buka-bukaan
Dituding Bocorkan Rahasia Negara, Koordinator MAKI: Tunggu Saja Prosesnya Biar Buka-bukaan
https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/boyamin-nih2_20180530_140909.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/07/dituding-bocorkan-rahasia-negara.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/07/dituding-bocorkan-rahasia-negara.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy