foto: detik INDONESIAKININEWS.COM - Kejari Blitar menahan seorang mubalig kondang asal Jombang. Sang juru dakwah didakwa terlibat pen...
INDONESIAKININEWS.COM - Kejari Blitar menahan seorang mubalig kondang asal Jombang. Sang juru dakwah didakwa terlibat penipuan terhadap 650 jemaah melalui layanan biro haji ilegal dengan kerugian mencapai Rp 4 miliar.
Kepala Kejari Blitar, Bangkit Sormin dalam rilisnya hari ini memaparkan, kasus ini mulai terjadi antara tahun 2011-2014.
Memakai nama CV Barokta Fina, sang mubalig, IJ, bekerja sama dengan terdakwa AH yang sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penerima pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Padahal izin usaha CV Barokta Fina ini hanya biro perjalanan wisata dan travel. Sehingga mereka yang sudah menyerahkan sejumlah uang tidak bisa mendapatkan nomor antrean haji," kata Bangkit di depan wartawan, Rabu (22/7/2020).
Akibatnya, sebanyak 650 jemaah yang merasa tertipu melaporkannya ke pihak berwajib. Total yang mereka telah serahkan kepada IJ melalui AH hampir mencapai Rp 4 miliar.
"Masing-masing jemaah itu setornya bervariasi. Tapi terdakwa menetapkan DP biaya haji itu sekitar Rp 20 juta. Hingga kalau dikumpulkan dari 650 orang itu sekitar hampir Rp 4 miliar. Nah ternyata uang itu tidak mereka setorkan ke bank yang ditunjuk pemerintah," ungkapnya.
Penipuan itu terungkap sekitar tahun 2017. Ketika salah satu jemaah, Moch Asroni, menanyakan nomor antrean haji ke sebuah bank plat merah. Bank itu meminta untuk membayar ujroh atau bunga dan melunasi setoran awal.
Saat pelapor mengkonfirmasi di rumah AH di Dusun Sumbersoko, Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, terdakwa tidak bisa mengembalikan uang yang telah disetorkannya.
Merasa dirinya tertipu, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Blitar. Dan ternyata, jemaah lain sampai berjumlah 650 orang itu juga bernasib sama.
"Jadi Kamis (16/7) kami lakukan tahap 2, berupa penyerahan terdakwa IJ dan AH dari pihak kepolisian kepada kejaksaan. Dan langsung kami tahan yang bersangkutan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya," imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat Pasal 63 ayat 1 jo Pasal 22 ayat 1 jo Pasal 26 ayat 1 UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
Sumber: detik.com