INDONESIAKININEWS.COM - Gadis 13 asal Denpasar Selatan diperkosa oleh sepupunya pada tahun 2019 lalu. Ia kemudian hamil dan melahirka...
INDONESIAKININEWS.COM - Gadis 13 asal Denpasar Selatan diperkosa oleh sepupunya pada tahun 2019 lalu.
Ia kemudian hamil dan melahirkan pada awal tahun 2020.
Pilu. Tak lama setelah melahirkan, gadis malang itu diperkosa oleh mertuanya.
Kejadian tersebut terbongkar saat korban memeriksakan diri ke Puskesmas Denpasar Selatan. Saat itu petugas kesehatan curiga dengan gelagat bocah 13 tahun itu.
Petugas kesehatan lalu berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar.
Setelah berkomunikasi, ternyata korban mengalami kekersan seksual secara berulang.
"Baru-baru ini kami sudah komunikasi dengan dia (mawar), dan benar ternyata dia diperkosa oleh sepupunya sampai hamil, lalu setelah anaknya lahir, kemudian diperkosa oleh mertuanya sendiri," ungkap Pendamping Hukum di P2TP2A Kota Denpasar, Gusti Ayu Agung Yuli Marhaeningsih, Jumat (26/6/2020) dilansir dari Tribun Bali.
Belum lapor polisi
Marhaeni mengatakan, korban sudah datang ke kantor P2TP2A ditemani orangtuanya.
Saat itu orangtua korban bercerita jika anaknya diperkosa sepupunya hingga hamil. Namun ia tidak melapor ke polisi karena merasa pelaku sudah bertanggungjawan dengan cara menikahi.
Namun karena masih anak-anak, pernikahan tersebut tanpa upacara resmi.
"Jadi dia sudah dinikahi, disetubuhi oleh sepupunya, akhirnya sampai hamil, sudah hamil dinikahi, karena masih anak-anak itu tanpa upacara resmi."
"Kawin anak-anak itu kan harus ada penetapan pengadilan, dia tidak lakukan itu. Jadi hanya sekadar kawin saja," ungkap Marhaeni.
Korban dan sepupunya selama ini tinggal di satu pekarangan. Saat suasana sepi, sepupunya masuk ke kamar korban dan memperkosanya.
Mereka pun menikah. Setelah melahirkan, korban dipisahkan dengan bayinya.
Dan ironisnya, korban diperkosa oleh mertuanya sendiri setelah melahirkan.
"Akhirnya setelah nikah, anak tidak dikasih, dipisahkan, setelah dipisahkan, mertuanya malah memperkosa dia lagi," ungkap Marhaeni.
Ia mengatakan saat ini P2TP2A Denpasar sudah berusaha mengedukasi korban dan keluarganya agar segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Menurutnya selama ini korban dan keluarganya sangat awam dengan hukum sehingga kebingungan apa yang harus dilakukan dengan kejadian tersebut.
"Kami arahkan ke kepolisian. Mereka masih pikir-pikir, karena dia harus memenjarakan suaminya, dan mertuanya."
"Kami katakan bahwa soal ini ada hukum yang mengaturnya, apalagi persetubuhan anak," kata Marhaeni.
Sumber: kompas