Brigjen Prasetijo Utomo foto (Satpolppkalteng.go.id) INDONESIAKININEWS.COM - Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetijo U...
Brigjen Prasetijo Utomo foto (Satpolppkalteng.go.id) |
INDONESIAKININEWS.COM - Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Keputusan pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
"Ya benar. Komitmen Kapolri, jika melanggar aturan segera dicopot," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (15/7/2020).
Prasetijo di-nonjob-kan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo dalam rangka pemeriksaan internal.
Sebelumnya diberitakan, Divisi Propam Polri tengah memeriksa Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo terkait pembuatan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Prasetijo terancam dicopot dari jabatannya bila terbukti melakukan pelanggaran.
"Jadi hari ini sedang pemeriksaan, nanti sore selesai pemeriksaan, kalau terbukti akan dicopot dari jabatannya," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, siang tadi.
Argo menyebut tidak ada perintah pimpinan terkait pembuatan surat itu. Prasetijo disebut Argo berinisiatif membuat surat itu.
Ditahan Selama 14 Hari
Brigjen Prasetijo Utomo ditahan di tempat khusus di Propam Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan terkait pembuatan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Propam menyatakan Prasetijo terbukti bersalah melanggar kode etik.
"Setelah dinyatakan oleh propam untuk penyidikan yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Polri dan kemudian juga ada PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).
Argo mengatakan Prasetijo ditahan selama 14 hari.
Selama masa pemeriksaan, Prasetijo dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
"Ya kalau di pemeriksaan itu di propam itu ada ditempatkan di tempat khusus, ditahan lah di sana 14 hari," ujar Argo.
Argo menjelaskan pembuatan surat jalan seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabreskrim.
Menurut Argo, pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra itu inisiatif pribadi dari Prasetijo.
"Surat jalan kan itu untuk penugasan suatu direktur maupun karo di Bareskrim Polri. Itu seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim. Itu berkaitan dengan kegiatan untuk ke luar kota," ujar dia.
Profil Brigjen Prasetijo Utomo
Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.
Prasetijo disebut terbukti membuatkan surat jalan antarwilayah, Jakarta-Kalimantan Barat, untuk buron Djoko Tjandra.
Prasetijo kemudian dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri tanpa diberi jabatan. Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, tertulis Prasetijo dimutasi untuk proses pemeriksaan internal.
Dari data Polri, Prasetijo adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1991.
Pria yang lahir pada 16 Januari 1970 ini mengawali karier dengan berdinas sebagai polisi reserse.
Jabatan yang pernah diduduki Prasetijo:
- Kasat Reskrim Polres Garut, Polda Jawa Barat
- Kasat Reskrim Polres Bandar Lampung, Polda Lampung
- Kapolsek Gambir, Polda Metro Jaya
- Kasubbag Analisis Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kawa Barat
- Kapolres Mojokerto, Polda Jawa Timur
- Dosen di Akademi Kepolisian
- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB
- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan
- Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri
- Kabagkembangtas Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri
- Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim
Apa yang dilakukan Prasetijo awalnya diungkap Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tetapi nama institusinya tidak disebutkan.
Belakangan Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan lebih detail soal 'surat jalan' untuk Djoko Tjandra itu.
"Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta S Pane selaku Ketua Presidium IPW dalam keterangan pers.
S: detik