anies vs ferdinand hutahean foto Kolas Tribunnews; YouTube/tvOneNews, YouTube Kompastv INDONESIAKININEWS.COM - Direktur Eksekutif Ener...
anies vs ferdinand hutahean foto Kolas Tribunnews; YouTube/tvOneNews, YouTube Kompastv |
INDONESIAKININEWS.COM - Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean dengan tegas menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan layak dipidana hukuman seumur hidup terkait uang panjer atas gagalnya penyelenggaraan Formula E di Ibu Kota.
Menurut Politisi Partai Demokrat ini, untuk penyelenggaraan Formula E, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan dana sebanyak Rp560 miliar dan tidak menghasilkan.
Bahkan, tindakan tersebut masuk dalam perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Akhirnya kebodohan pun semakin menggila ketika fee E Formula dibayarkan kepada penyelenggara sebesar Rp 560 Miliar. Dan akhirnya, tahun pun berlalu 2019, agenda tak terlaksana, kegiatan gagal dan fee pun hilang, raib begitu saja. APBD yang berasal dari pajak rakyat hilang tanpa bekas sebesar Rp 560 Miliar, tanpa hasil tanpa manfaat apapun untuk rakyat Jakarta. Baswedan memang Edan..!!” katanya, seperti dikutip, Tagar, Selasa (21/7/2020).
Lanjutnya, ia berpendapat tindakan Anies Baswedan sudah menyalahi jika mengacu pada pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
“Disini jelas unsurnya terpenuhi yaitu, seseorang, pejabat berwenang, melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara. Anies Baswedan adalah Gubernur, pejabat yang berwenang mengelola keuangan negara (daerah) secara melawan hukum memperkaya suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara,” ujarnya.
“Maka Anies Baswedan layak dituduhkan, layak didakwakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan diancam dengan pidana seumur hidup,” ucapnya.
Namun, ia menyayangkan tidak ada tindakan tegas dari KPK.
Sementara dana yang digelontorkan untuk penyelenggaraan Formula E begitu besar.
S: loperberita