INDONESIAKININEWS.COM - Seorang remaja bernama Jef (18) nekat membunuh ayah tirinya, Johan Saputra (49). Jef tak terima lantaran ayah tirin...
Jef tak terima lantaran ayah tirinya itu kerap menganiaya sang ibu dan bahkan sudah dua kali memperkosa adik kandungnya.
Kini Jef harus ditangkap Polsek Muara Lakitan akibat perbutannya itu.
Johan Saputra tewas ditikam Jef di Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas, Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Peristiwa ini bermula saat Jef dan sang ibu, Suryani (48), serta seorang kerabatnya hendak ke Polsek Muara Lakitan.
Tujuannya untuk melapor, bahwa Suryani sering dianiaya oleh suaminya, yaitu Johan Saputra.
Tak hanya itu, Suryani juga hendak melapor bahwa anak perempuannya (adik kandung tersangka Jef), diduga sudah pernah diperkosa sebanyak dua kali oleh suaminya.
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi di rumah mereka di wilayah Sukarami, Kota Palembang.
Karena Suryani bersama anak perempuannya itu ikut suaminya di wilayah Sukarami.
Namun belum sampai di Polsek, Suryani bersama anaknya Jef dan salah seorang kerabatnya, dicegat di tengah jalan oleh suaminya Johan.
Sehingga terjadilah keributan antara Johan dengan anak tirinya Jef, tepatnya di depan warung salah seorang warga di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas.
Saat keributan itu, tiba-tiba Jef yang emosi dan kesal kemudian menikam bagian dada Johan yang merupakan ayah tirinya tersebut dengan sebilah pisau sebanyak satu kali.
Dalam kondisi terluka, Johan kemudian berlari ke arah belakang rumah salah seorang warga setempat.
Melihat korban lari, Jef kemudian mengejar dan kembali menikam kaki kiri Johan sebanyak dua kali.
Akibatnya, Johan tewas di lokasi kejadian dengan satu luka tusuk di bagian dada kiri dan luka tusuk dua liang di bagian kaki sebelah kiri.
Adapun tersangka Jef, usai kejadian langsung melarikan diri.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengungkapkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengecek dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian memeriksa saksi-saksi dan membawa mayat korban ke Puskesmas setempat.
Dilanjutkan, pihaknya kemudian melakukan pengejaran dan melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka.
Dan pada Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 03.30 dinihari, didapat informasi bahwa tersangka akan menyerahkan diri di Desa Air Balui.
Mendapat informasi tersebut pihaknya kemudian langsung bergerak untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka.
"Pelaku berhasil diamankan dan saat diintrogasi mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyidikan," kata Iptu M Romi, Jumat (31/7/2020).
S: tribunnews.com