INDONESIAKININEWS.COM - Nama Maria Pauline Lumowa menjadi perbincangan publik. Lantas siapa Maria Pauline Lumowa? Berikut profil dan reka...
INDONESIAKININEWS.COM - Nama Maria Pauline Lumowa menjadi perbincangan publik. Lantas siapa Maria Pauline Lumowa? Berikut profil dan rekam jejak Maria Pauline Lumowa!
Kamis, (9/7/2020), Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membawa Maria Pauline Lumowa buron pembobol dana BNI Rp 1,7 T yang diekstradisi dari Serbia ke Indonesia.
Bersama delegasi Indonesia, Yasonna tak hanya mengekstradisi Maria Pauline Lumowa, namun juga melakukan kerjasama bilateral di berbagai sektor, terutama hukum dan hak asasi manusia di Serbia.
Ekstradisi Maria Pauline Lumowa di Serbia sempat mendapat gangguan dan juga upaya hukum dari Maria sendiri untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi.
Keberhasilan ekstradisi ini tidak lepas dari hubungan baik antara Serbia dan Indonesia juga asas resiprositas (timbal balik). Apresiasi juga diberikan kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, M. Chandra W Yudha
Indonesia sebelumnya sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Siapa Maria Pauline Lumowa? Berikut profil Maria Pauline Lumowa
Maria Pauline merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 itu ditetapkan menjadi tersangka oleh tim khusus Mabes Polri sejak Oktober 2003.
Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Buron Pembobol Dana BNI
1. PT Gramarindo Group yang dimiliki oleh Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu mendapat pinjaman dari Bank BNI senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro (Rp 1,7 Triliun) pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
2. Aksi PT Gramarindo Group diduga dapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
3. Juni 2003, pihak BNI yang curiga mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
4. Dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003.
5. Maria diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
6. Pemerintah Indonesia sempat mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda pada 2010 dan 2014.
7. Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
8. Pemerintah Kerajaan Belanda menolak pengajuan ekstradisi dan memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
9. NCB Interpol Serbia menerbitkan red notice Interpol pada 22 Desember 2003.
10. Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
“Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia,” kata Yasonna.
S. Suara