foto: tribunnews INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo mene...
foto: tribunnews |
INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat ideologi khilafah akan diberhentikan tidak hormat. Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN.
"ASN apabila terbukti menganut dan mendukung paham khilafah, maka terhadap ASN tersebut sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf b UU 5/2014, diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945," kata Tjahjo, Senin (13/7/2020).
Tjahjo menuturkan saat ini tampaknya sedang muncul isu mengenai keterlibatan ASN dalam upaya menggantikan ideologi Pancasila dengan khilafah.
Tjahjo menyatakan ASN sepatutnya tetap patuh pada ideologi Pancasila.
Menurut Tjahjo, ideologi khilafah itu bersifat transnasional. Artinya berorientasi meniadakan nation state.
"Ancaman khilafah sudah terang-terangan ingin mengganti ideologi Pancasila," ujar mantan menteri dalam negeri tersebut.
Tjahjo mengungkap sejak awal masuk menjadi pegawai, sesuai dengan Pasal 4 UU 5/2014, setiap ASN diwajibkan mematuhi 15 nilai-nilai dasar ASN.
Nilai dasar nomor satu dan dua secara tegas disebutkan memegang teguh ideologi Pancasila, serta setia mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah.
"UU ASN juga mengharuskan pegawai ASN untuk mematuhi kode etik dan kode perilaku. Salah satu kode etik dan kode perilaku yang harus ditaati adalah memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN, seperti disebutkan dalam Pasal 5 ayat 2 UU ASN," ucap Tjahjo.
Tjahjo menuturkan dalam kaitan dengan afiliasi politik, ASN juga berkedudukan sebagai aparatur negara yang harus netral dan bebas dari kepentingan golongan atau partai politik (parpol). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat 2 UU 5/2014.
Tjahjo menjelaskan pegawai ASN juga memiliki fungsi selain sebagai pelaksana kebijakan dan pelayan publik.
Selain itu ASN juga berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Ini juga disebutkan dalam Pasal 10 dan Pasal 11 UU 5/2014.
"Ketika diangkat menjadi PNS, juga diharuskan mengucapkan sumpah/janji, yang salah satu sumpah/janji yang diucapkan adalah akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah. Sumpah ini diucapkan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan didampingi oleh rohaniawan," kata Tjahjo.
Tjahjo pun menyebut, "Jadi setidaknya ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pegawai ASN, sehingga pegawai ASN harus berada dalam koridor memegang teguh ideologi Pancasila, mempertahankan UUD Negara RI 1945, dan kepatuhan pada pemerintah yang sah, yaitu mematuhi nilai-nilai dasar, mematuhi kode etik dan kode perilaku, bebas intervensi, menjadi perekat dan pemersatu bangsa, dan wajib setia dan taat pada Pancasila dan UUD Negara RI 1945."
Tjahjo menambahkan konsekuensi setiap pejabat ASN baik tingkat pusat maupun daerah, hukumnya wajib menjaga dan mengamalkan ideologi negara dan UUD 1945.
Selain itu ikut menjaga keutuhan NKRI dan mendukung pemerintahan, sehingga setiap kebijakan yang tidak bertentangan ideologi negara, dan kesetiaan dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
Tjahjo menuturkan Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah, pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 2/2017 yang mengubah UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sumber: beritasatu