foto: detik INDONESIAKININEWS.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyoroti kontribusi sebesar 5 persen yang menjadi ja...
foto: detik |
INDONESIAKININEWS.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyoroti kontribusi sebesar 5 persen yang menjadi jatah Pemprov DKI Jakarta setelah PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk selesai mereklamasi kawasan Ancol Timur dan Barat seluas 155 hektare.
Anggota komisi B DPRD DKI Jakarta ini mengatakan aturan penyerahan lahan kontribusi ini diputuskan sepihak oleh Gubernur Anies Baswedan tanpa ada konsultasi ke DPRD DKI. Artinya Anies secara diam-diam mengambil keputusan itu.
Karenanya legislator Kebon Sirih bahkan tidak mengetahui peruntukan lahan seluas setara 6 hekatere tersebut setelah tanah itu diserahkan Pemda DKI.
"Dasar perhitungan 5 persen lahan Reklamasi sebagai milik DKI tidak jelas dasarnya, dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi ke DPRD," kata Gilbert saat dikonfirmasi Selasa.(7/7/2020).
Gilabert merasa ganjil dengan jatah lahan 5 persen itu. Sebab di dalam keputusan Gubernur (Kepgub) 237 tahun 2020 tentang izin Reklamasi Ancol tidak sebutkan dasar hitung-hitung pembagian jatah lahan tersebut setelah proyek pembangunan pulau imitasi ini tuntas digarap.
"6 hektare yang 5 persen itu jadi pertanyaan dasarnya 5 persen dari mana? Sangat tidak wajar bila diputuskan 5 persen,"tegasnya.
Gilbert menilai Kepgub 237 tahun 2020 ini sarat akan kepentingan dan menjadi preseden buruk dalam tata pamong di lingkungan Pemprov DKI.
Lagipula Kepgub itu dinilai tak punya dasar hukum yang kuat sebab dinilai tak punya landasan aturan yang lebih tinggi diatasnya.
Kepgub itu kata dia harus didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi yang Raperdanya telah dicabut Anies pada 2018 silam.
"Perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain,"tukasnya.
Sumber: akurat