INDONESIAKININEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, ternyata sempat mengancam Direk...
INDONESIAKININEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, ternyata sempat mengancam Direktur Rumah Sakit Umum Daya Makassar sebelum mengambil jenazah seorang pasien Covid-19.
Saat diambil dengan jaminan dari Andi Hadi, hasil pemeriksaan swab tenggorokan pasien itu belum keluar sehingga masih berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Direktur RSUD Daya Makassar sudah mengingatkan Andi Hadi soal bahaya jenazah PDP jika dimakamkan tanpa prosedur Covid-19.
Namun, menurut Ibrahim, Andi Hadi malah melontarkan ancaman.
"Hadi memaksa dan mengancam mengatakan bahwa massa susah dibendung dan akan menuntut RSUD Daya," kata Ibrahim melalui pesan singkat, Selasa (14/7/2020).
Saat ini, Andi Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah tersebut.
Polisi juga menetapkan rekan Andi Hadi bernama Andi Nurahmat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua orang itu diduga melanggar Pasal 214, 335, 336 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.
"Penetapan tersangka ditetapkan pada Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara," kata Ibrahim.
Sumber: kompas