foto: indopolitika INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Abraham Samad menilai, vonis bagi dua ter...
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Abraham Samad menilai, vonis bagi dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan merupakan kemenangan para koruptor.
"Putusan ini sebenarnya boleh dikatakan memenangkan para koruptor dan rezim yang membiarkan pemberantasan korupsi juga," kata Samad dalam sebuah diskusi, Jumat (24/7/2020).
Pasalnya, menurut Samad, vonis tersebut dapat menciptakan ketakutan bagi pihak-pihak yang bertugas memberantas korupsi, termasuk para pegawai KPK.
Samad meyakini para penyidik KPK akan tetap berintegritas dan berdedikasi dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Namun, putusan tersebut juga dapat menciptakan dampak psikologis yang membuat para penyidik merasa tidak terlindungi dalam melakukan pekerjaannya.
"Mereka lihat bahwa sebenarnya tidak ada jaminan, tidak ada perlindungan yang diberikan negara untuk orang-orang yang bekerja serius, bekerja tanpa pamrih untuk melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Samad.
Samad khawatir, sidang kasus penyerangan Novel yang gagal mengungkap dalang penyerangan dapat menimbulkan teror-teror baru bagi pihak-pihak yang bergerak di sektor pemberantasan korupsi.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Adapun Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
Sumber: kompas.com