foto: detik INDONESIAKININEWS.COM - Polisi meminta 7 DPO kasus bongkar peti jenazah positif COVID-19 di Desa Rowogempol, Kecamatan L...
INDONESIAKININEWS.COM - Polisi meminta 7 DPO kasus bongkar peti jenazah positif COVID-19 di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan untuk menyerahkan diri. Itu untuk mencegah risiko penularan di masyarakat.
"Kami imbau para DPO silakan menyerahkan diri ke Polres Pasuruan Kota. Akan kami lakukan rapid test atau swab tes. Jangan sampai para DPO ini juga terpapar COVID-19 dan bahkan berkeliaran ke mana-mana menulari masyarakat lainnya," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman di mapolres, Senin (20/7/2020).
Menurutnya, bukan tidak mungkin 7 ODP tersebut membawa virus Corona. Sebab, mereka ada kontak dengan jenazah pasien COVID-19 maupun petinya.
"Para DPO dan juga para tersangka bersama-sama melakukan aksi. Ada yang mengadang ambulans, mengeluarkan peti dari ambulans. Ada yang membawa ke masjid untuk disalatkan, ada yang membuka peti dan mengambil jenazah, ada juga yang mengajak warga mendatangi RSUD waktu itu," terang Arman.
Tujuh DPO itu yakni AK (35), Ms (40), St (40), NH (45), Sl (45), Mi (44), dan Ek (35). Selain Mi yang merupakan warga Desa Branang, semuanya warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok.
Sementara 4 tersangka yang sudah ditahan berinisial Am (40), Sh (45), SS (37) dan Rh (37). Semua tersangka warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok.
Mereka dijerat Pasal 214 KUHP ayat 1, Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 14 ayat 1 UU/4/1984 dan Pasal 93 UU/6/2018.
Sumber: detik.com