INDONESIAKININEWS.COM - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya menangkap 4 orang tersangka pelaku pemerasan atau perompak kepada...
INDONESIAKININEWS.COM - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya menangkap 4 orang tersangka pelaku pemerasan atau perompak kepada nelayan. Para pelaku melakukan hal itu itu di Pulau Sadira, Kepulauan Seribu.
"Siang ini kita akan merilis satu keberhasilan dari teman-teman Polair. keberhasilan mengungkap pencurian dengan kekerasan atau lazim disebut kalau di laut adalah perompak. Mereka-mereka ini adalah perompak, mereka-mereka ini adalah perompak di laut yang banyak meresahkan saudara-saudara kita para nelayan-nelayan. Bertempat di perairan sebelah utara pulau Sadira Kepulauan Seribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mako Pondok Dayung, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020).
Empat orang tersangka yakni Bastiar Alisa Bombom (22), Baharudin (38), Ernis Supriyadi alias Dado (30), Udin alias Kuru (42).
Yusri menuturkan, keempat orang tersangka itu ditangkap pada Senin (19/7) pukul 02.00 WIB saat sedang melancarkan aksinya. Satu buah kapal tanpa nama yang digunakan para tersangka langsung diamankan.
"Kejadian pada hari minggu (19/7) lalu sekitar pukul 2 (pagi). Tim Subdit Gakkum Polair mengamankan sebuah kapal ikan tanpa nama yang diawaki oleh 4 orang," tuturnya.
"Mereka telah melakukan tindak pidana pemerasan atau meminta secara paksa hasil tangkapan ikan dan juga BBM, jadi bukan ikan saja, uang saja bahkan BBM milik nelayan pun dijarah mereka," lanjut Yusri.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal ikan tanpa nama, Pas kecil atas nama KM Bone Raya, 4 tas kecil dan 1 tas kecil yang berisikan uang senilai Rp 3,3 juta, 1 buah airsoft gun dan kartu anggota Perbakin atas nama Bastiar, 700 Kg cumi-cumi, 2 buah ponsel, golok, kapak dan badik, alat isap sabu, buku catatan serta 22 buah jeriken isi solar sebanyak masing-masing 35 liter dan 17 jeriken kosong.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka terancam pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Dikatakan Yusri, mereka akan dijerat dengan pasal yang paling berat, karena telah meresahkan para nelayan.
"Pasal yang dikenakan di pasal 365 dan pasal 368 serta undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 senjata tajam juga di undang-undang nomor 45 tahun 2009 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004. Ancamannya 8 tahun di undang-undang darurat itu 20 tahun, di undang-undang perikanan itu 8 tahun ke atas, kita akan jerat pasal-pasal terberat buat mereka-mereka semua ini karena ini meresahkan masyarakat," imbuh Yusri.
S. Detik