INDONESIAKININEWS.COM - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Mas Guntur Laupe memastikan perempuan yang melempar dan hendak merobek Al-Qur'...
INDONESIAKININEWS.COM - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Mas Guntur Laupe memastikan perempuan yang melempar dan hendak merobek Al-Qur'an, Ince Ni'matullah (40), diproses hingga tuntas. Guntur mengatakan Ince akan dijerat pasal penistaan agama.
"Insyaallah perkara ini kita proses secara tuntas. Kita akan kenakan Pasal 156 ancaman hukumannya 5 tahun, ini adalah penistaan agama," ujar Guntur dalam keterangannya di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jalan Ujung Pandang, Jumat (10/7/2020).
Ince hingga saat ini masih ditahan untuk untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada polisi, Ince mengaku tega melakukan perbuatannya itu karena terlibat cekcok dengan tetangga.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan Ince terlibat cekcok dengan tetangganya karena risi para tetangganya kerap bermain gaple di depan rumahnya. Selain bermain gaple, para tetangga itu kerap mengusik Ince dengan menudingnya sebagai pembantu polisi.
"Dia ini merasa dikucilkan, dia sering dikatakan bahwa dia banpol, dia tukang lapor-lapor," kata Kadarislam.
Sesaat sebelum peristiwa Ince melempar Al-Qur'an, para tetangga itu tengah menuding Ince melapor ke polisi karena mereka kerap bermain judi di depan rumah Ince.
"Pada kemarin kejadian itu, salah satu yang main (gaple) memancing emosinya 'saya ini mau main judi, kau lapor saya sama polisi' tapi dia ndak main judi, dia cuma pancing emosinya (Ince)," ujar Kadarislam.
Ince, yang kian terusik atas tudingan pembantu polisi, lantas emosional. Saat emosinya tengah memuncak itulah dia masuk ke rumah dan mengambil Al-Qur'an serta hendak bersumpah bahwa dia bukan pembantu polisi.
"Disuruh sumpah, 'saya sumpah dengan Al-Quran, saya bukan yang lapor' karena pas dia bawa Al-Qur'an, emosi, terjadilah seperti itu, mungkin agak panjang emosinya dia lempar Al-Qur'an itu," tuturnya.
S. Detik