foto: jawapos INDONESIAKININEWS.COM - Kasus penganiayan penyidik KPK Novel Baswedan menemukan titik akhir yang mengecewakan. Pasalnya...
foto: jawapos |
INDONESIAKININEWS.COM - Kasus penganiayan penyidik KPK Novel Baswedan menemukan titik akhir yang mengecewakan.
Pasalnya Ronny Bugis sang terdakwa hanya dituntut Jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama 1 tahun,” demikian tuntutan jaksa di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020).
Jaksa megungkapkan Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan Ronny dinilai jaksa menceferai institusi polri.
Menanggapi tuntutan itu, Novel Baswedan mengaku kecewa dan geram. Ia menyatakan pengungkapan kasus ini hingga persidangan hanya formalitas belaka demi menyelematkan citra polri dan menyembunyikan kejahatan sebenarnya.
“Hari ini kita lihat apa yg saya katakan bhw sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yg ingin dibentuk n pelaku dihukum ringan,” ujarnya melalui akun Twitternya @nazaqistsha, Kamis (11/6/2020).
Novel menilai Presiden Jokowi bertanggung jawab atas praktik penegakan hukum yang jauh dari keadilan ini.
“Keterlaluan mmg… sehari2 bertugas memberantas mafia hukum dgn UU Tipikor.. tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari org menghina.. pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan…” katanya.
Novel pada akhirnya tak ingin ambil pusing dan menyatakan berlepas dari apapun praktik peradilan yang penuh rekayasa itu.
Menurutnya, apapun yang terjadi atas tuntutn pidana 1 tahun penjara atas terdakwa penganiayan terhadap dirinya akan menjadi beban sendiri bagi Presiden Jokowi.
“Melihat kebusukan semua yg mrk lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH.. Tp yg mrk lakukan ini akan jadi beban diri mrk sendiri, krn semua akan dipertanggunghawabkan. Termasuk pak Jokowi yang membiarkan aparatnya berbuat spt ini.. prestasi?” ujarnya.
Sumber: pojoksatu