$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Soroti Pelaku Penyiraman Novel Dituntut Hanya Satu Tahun Penjara, PA 212 : Keadilan Telah Runtuh di Indonesia

foto: wowkeren INDONESIAKININEWS.COM -  Ketua Media Center PA 212, Habib Bamukmi turut menyoroti tuntutan satu tahun penjara terhadap d...

foto: wowkeren

INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Media Center PA 212, Habib Bamukmi turut menyoroti tuntutan satu tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman penyidik KPK, Novel Baswedan.

Menurut Novel, penegakan hukum kasus Novel Baswedan merupakan bukti hukum di Indonesia tumpul keatas tajam kebawah.

“Kasus Novel Baswedan salah satu contoh kasus terburuk dalam penegakan hukum di Indonesia. Ini menjadi terparah dalam sejarah di Indonesia runtuhnya keadilan,” kata Habib Novel saat dikonfirmasi Pojoksatu, Jumat (12/6).

Sebagai advokat, ia meniilai, seharusnya jaksa mengedepankan asas equality before the law, di mana semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Apalagi, kedua pelaku penyiraman Novel Baswedan merupakan oknum penegak hukum.

“Yang melakukan adalah oknum penegak hukum sendiri yang seharusnya mendapatkan ganjaran hukum yang berat dua kali lipat dibanding dengan masyarakat yang tidak mengerti hukum,” tegas Novel.

“Perbuatan mereka (penegak hukum) menjadi preseden buruk untuk tegaknya keadilan di negara ini karna kepentingan politik dan kepentingan para aseng dan asing lebih dominan mengatur hukum dengan suka- suka,” tutur anak buah Habib Rizieq ini.

Sebelumnya, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Jaksa meyakini, Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana.

Terencana, yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.

Kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: pojoksatu


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Soroti Pelaku Penyiraman Novel Dituntut Hanya Satu Tahun Penjara, PA 212 : Keadilan Telah Runtuh di Indonesia
Soroti Pelaku Penyiraman Novel Dituntut Hanya Satu Tahun Penjara, PA 212 : Keadilan Telah Runtuh di Indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgD2Y06ri9mXgnBAzXho3rc-xs8eCQFGONIk_v5QqoBsJmCTIpWv3M2nPh3hp1rMdkgdgYXabAgfQNeIEHcMmGtXdzMlo8OKgzt4n3tiMxsDqsUat1zoB7G0AKT7jr14T_asRFa4QCR26k/s640/images+%25287%2529.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgD2Y06ri9mXgnBAzXho3rc-xs8eCQFGONIk_v5QqoBsJmCTIpWv3M2nPh3hp1rMdkgdgYXabAgfQNeIEHcMmGtXdzMlo8OKgzt4n3tiMxsDqsUat1zoB7G0AKT7jr14T_asRFa4QCR26k/s72-c/images+%25287%2529.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/06/soroti-pelaku-penyiraman-novel-dituntut.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/06/soroti-pelaku-penyiraman-novel-dituntut.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy