INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Ketua KPK Abraham Samad turut bersuara terkait polemik perjalanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Ketua KPK Abraham Samad turut bersuara terkait polemik perjalanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menggunakan helikopter ke Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Sabtu (20/6/2020) pekan lalu.
Menurut Abraham apa yang dilakukan Firli tersebut bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga telah memenuhi unsur korupsi dalam hal ini gratifikasi.
“Jika ini benar, tidak hanya pelanggaran kode etik berat, conflict of intrest, tapi juga memenuhi unsur gratifikasi,” kata Abraham dikutip dari akun Twitter pribadinya, Sabtu (27/6/2020) dengan menautkan link berita koran salah satu media nasional berjudul "Ongkos Premium Helikopter Firli".
Untuk diketahui Helikopter berwarna hitam dengan kode PK-JTO yang ditumpangi mantan Kapolda Sumatera Selatan ini di soal, lantaran berpotensi terjadinya dugaan gratifikasi dan melanggar kode etik terkait larangan aparat hukum bergaya hidup mewah.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bahkan melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu 24 Juni 2020 lalu.
MAKI menilai Firli melanggar kode etik lantaran menunjukkan gaya hidup mewah saat melakukan kunjungan pribadi menggunakan helikopter yang diduga difasilitasi oleh pengusaha.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan turut menyoroti dugaan gratifikasi dan pelanggaran kode etik perjalanan Firli Bahuri tersebut.
ICW juga meminta Dewas KPK untuk tidak lagi ragu memanggil Firli dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
“Siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK? Apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu? Apakah pihak yang memberikan fasilitas sedang berperkara di KPK?” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam siaran persnya beberapa hari lalu.
Namun begitu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pesawat helikopter yang digunakan ketuanya di lembaga antirasuah itu membayar dengan uang pribadinya.
“Kabarnya naik helikopter, dan itu memang bayar,” kata Alexander.
Menyoal helikopter, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie Ling Piao pun turut menyoroti hal tersebut.
Ia menyatakan harga sewa helikopter jenis itu biayanya sekitar 2.500 dolar AS per jam. Sebab menurut Alvin Lie, hampir semua biaya sewa helikopter harganya premium.
“Hanya orang-orang kaya yang punya duit yang bisa sewa helikopter. Itu alat transportasi yang mewah,” kata Alvin Lie.
S. Akurat